Scroll untuk baca artikel
News

Satu Warga Binaan Lapas Dobo Jalani Pembebasan Bersyarat

1255
×

Satu Warga Binaan Lapas Dobo Jalani Pembebasan Bersyarat

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Dobo – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali melakukan Integrasi PB (Pembebasan Bersyarat) bagi satu orang warga binaan, Jumat (24/11/2023).

Informasi yang dihimpun media ini, pemberian PB ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-1777.PK.01.05.09 Tahun 2023.

Untuk diketahui, Sebelumnya proses integrasi ini, telah dilakukan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) untuk menentukan pemberian PB bagi warga binaan tersebut dalam hal memenuhi persyaratan secara administrative maupun subtantif.

Baca Juga :  Kedai Pak Taufik Wartawan Jadi Tempat Kuliner Favorit Bagi Rekan Jurnalis Dan Masyarakat Yang Melintas

Warga binaan tersbut selanjutnya di-serahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Keasl II Saumlaki, untuk nantinnya di lakukan pembimbingan.

Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Dobo, Pieter Jan Lessy, menyatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk memberikan hak warga binaan “’Kami selalu berupaya untuk memberikan hak bagi warga binaan, tentu hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,”ungkapnya.

Baca Juga :  Asri Ludin Tambunan Dorong Pengembangan Wisata Kuliner Pure di Desa Punden Rejo

Senada dengan Kalapas, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, dalam keterangannya, juga menyampaikan bahwa setiap pemberian hak maupun pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan harus sesuai dengan aturan yang ada, misalnya pelaksanaan sidang TPP.

Baca Juga :  YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

Dirinya dalam arahan bagi warga binaan yang mendapat PB ini, berpesan bahwa dalam menjalani integrasi ini selalu berhati-hati ketika diluar nanti. Ia-pun berharap warga binaan tersebut dapat memperbaiki dirinya dan tidak mengulangi dan bahkan melakukan tindak pidana lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *