Scroll untuk baca artikel

News

Sempat Viral, Kapus Lahusa dan Keluarga Korban Sepakat Damai

5275
×

Sempat Viral, Kapus Lahusa dan Keluarga Korban Sepakat Damai

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa berinisial LH diduga digrebek di rumah nya berdua’an dengan seorang perempuan di bawah umur berinisial CH di Desa Bawo’otalua Kecamatan Lahusa, sekira Pukul 21.00 WIB malam lalu, Rabu, 10/01/2024, Nias Selatan, Sumatera Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nias Selatan, Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing.

“Benar, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB telah diamankan satu orang Laki-laki berinisial LH bersama dengan seorang anak perempuan dibawah umur berinisial CH di dalam rumah milik Kapus Lahusa, di Desa Bawo’otalua Kecamatan Lahusa, yang disaksikan oleh keluarga korban dan Personel Polsek Lahusa,” terang Tobing.

Selanjutnya, keluarga Korban bersama dengan Personel Polsek Lahusa menyerahkan terlapor (Kapus Lahusa) dan Korban ke Polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut, sambung Tobing.

Baca Juga :  Ketua Kloter 6 KNO Pastikan Kesehatan Prima bagi Jemaah Haji Menuju Mekah

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, Pelapor (Ayah Korban) membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, jelas Tobing kepada Wartawan.

Hal ini dibenarkan dengan Laporan Polisi No: LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, tanggal 11 Januari 2024 pelapor an. Sarozanolo Harita alias Ama Tuti Harita, warga Desa Hilindrasoniha Kecamatan Toma.

Menurut informasi dari Humas Polres Nias Selatan, bahwa dalam kasus tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melakukan wawancara terhadap Pelapor, Korban, Terlapor dan Saksi-Saksi lainnya dan meminta visum.

“Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya, berarti belum ada alasan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang,” pungkas Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing.

Baca Juga :  Kejati Sumut Paparkan Uang Pengembalian Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Rp 113 Milyar Lebih 

Untuk diketahui, bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 bahwa kedua belah Pihak, antara Keluarga Pelapor dan Keluarga Terlapor telah sepakat untuk berdamai di Desa Hilindrasoniha Kecamatan Toma, yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Desa antara kedua belah pihak dengan membuat Berita Acara Perdamaian.

Yang mana, dalam perdamaian tersebut, Terlapor membuat pernyataan bersedia menjadikan Korban sebagai istri kedua, dan memberikan segala kebutuhan Korban dan menafkahi Korban layaknya seorang istri yang dibubuhi tanda tangan dan bermaterai 10.000.

Untuk diketahui, bahwa Istri Terlapor berinisial OT, menyatakan bersedia menerima CH sebagai istri kedua Suaminya, dan tidak akan keberatan jika Suaminya menjadikan CH sebagai istri keduanya, yang dibubuhi tanda tangan dan bermaterai 10.000.

Baca Juga :  Gakkum KLHK Bilang Bripka AHS, Serka MYH dan Serda RS Diproses Hukum Dugaan Perdagangan Sisik Trenggiling, LPPI Minta Dituntaskan

Saat dikonfirmasi dengan Orang Tua Korban, membenarkan bahwa hal tersebut telah disepakati bersama tanpa ada unsur paksaan.

“Benar, kita sudah bicarakan hal ini secara kekeluargaan di desa, dan ada Berita Acara Perdamaian nya dan Surat Pernyataan Terlapor dan Istri Terlapor dan tadi malam kita sudah sampaikan hal ini langsung kepada Polres Nias Selatan, dan terlapor telah dijemput oleh keluarganya tadi pagi sekira Pukul 01.30 WIB dini hari, Sabtu, 13/01/2024 di Unit PPA Satreskrim Polres Nias Selatan,” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh Awak Media, bahwa korban saat ini sedang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas, Kelas IX.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *