Scroll untuk baca artikel
News

Sepekan di Arena MTQ Kota Medan, Pojok PBB Hasilkan Penerimaan Rp.260.031.894

397
×

Sepekan di Arena MTQ Kota Medan, Pojok PBB Hasilkan Penerimaan Rp.260.031.894

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Pojok Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibuka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan di arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-58 Kota Medan Tahun 2025 di Kecamatan Medan Deli menghasilkan penerimaan sebesar Rp260.031.894.

Pojok PBB ini mulai beroperasi selama delapan hari, mulai hari pembukaan 19 April sampai dengan penutupan 26 April 2025. Tercatat sebanyak 534 wajib pajak membayar kewajiban PBB di Pojok PBB Bapenda Medan ini.

Baca Juga :  Pj Bupati Taput Bebas Tugaskan Sekda Taput Terkait Video Asusila

Data yang diperoleh dari Bapenda Medan, Senin (28/4/2025), menunjukkan, pada 19 April sebanyak 27 wajib pajak membayar PBB di Pojok PBB itu sebesar Rp9.593.042 dan 20 April sebanyak 14 wajib pajak sebesar Rp7.938.734.

Pada 21 April sebanyak 62 wajib pajak membayar PBB di Pojok PBB itu sebesar Rp71.178.386, 22 April sebanyak 64 wajib pajak sebesar Rp44.065.713, dan 23 April sebanyak 29 wajib pajak sebesar Rp18.511.034.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gunungsitoli Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Data itu juga menunjukkan, pada 24 April sebanyak 109 wajib pajak membayar PBB di Pojok PBB itu sebesar Rp42.090.093, 25 April sebanyak 103 wajib pajak sebesar Rp29.146.052, dan 26 April sebanyak 126 wajib pajak sebesar Rp37.508.840.

Terpisah, Kabid PBB BPHTB Bapenda Medan, Sutan Partahi Siahaan menjelaskan, hasil dari penerimaan pajak tersebut tidak terlepas dari kerjasama smua pihak sehingga pencapaian dalam penerimaan PBB di arna MTQ Kota Medan selama satu minggu menuai hasil yang sangat baik.

Baca Juga :  Keren, Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Sintesa

“Ini semua berkat dari hasil kerja sama semua pihak sehinggga pendapatan PBB di Arena MTQ Kota Medan yang berlangsng selama satu minggu mendapatkan hasil yang sangat baik,” ujarnya, kepada wartawan melalui pesan whatssap, Selasa (29/4/25).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *