Scroll untuk baca artikel
News

Soal Dugaan Kredit Macet Puluhan Tahun di Bank Sumut, FKSM Minta Kejati Sumut Segera Usut

345
×

Soal Dugaan Kredit Macet Puluhan Tahun di Bank Sumut, FKSM Minta Kejati Sumut Segera Usut

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Masih segar ingatan masyarakat atas proses hukum kredit macet pejabat Bank Sumut KCP Melati Medan, kini publik dihebohkan atas temuan pinjaman PT Pangripta sejak tahun 1994 senilai 23 miliar yang tak jelas pengembalian ke Bank Plat merah milik Pemprov Sumut ini.

Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM) mendapatkan informasi pada tahun PT Pangripta melakukan pinjaman permodalan lebih kurang Rp 23 Milyar kepada Bank Sumut. Yang mana pinjaman tersebut untuk pembangunan property di areal Kuala Namu. Areal tersebut lebih kurang 67 Ha – 70 Ha.

“Diduga sejak tahun 1994 hingga saat ini sudah 30 tahun, PT Pangripta belum ada pembayaran/pengembalian kepada Bank Sumut,” kata Ketua Umum FKSM Sumut Irwansuah, Senin (25/8/2025).

Baca Juga :  JAM Pidmil Kunker ke Sumut, Sosialisasikan MoU Kejaksaan RI dan TNI dalam Penanganan Perkara Koneksitas

Terindikasi, lanjutnya, terjadi konspirasi antara Bank Sumut dengan PT Pangripta karena di areal tersebut tidak ditemukan ada pembangunan rumah. Hal ini dibenarkan oleh warga yang tinggal di sekitar areal jalan Suka Tani Kualanamu Deli Serdang saat ditemui awak media bahwa lahan tersebut tidak pernah ada pembangunan ataupun property.

FKSM Sumut meminta, Gubsu Bobby Afif Nasution dan Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH, M.Hum melakukan langkah penyelamatan secara pidana dan perdata atas mengendapnya uang negara yang sejak 30 tahun lalu mengendap.

“30 tahun tapi tak tuntas juga, uang negara menguap. Kalau diperhitungkan hingga kini dengan akumulasi dana bisa diolah, berapa sudah kerugian Bank Sumut itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Takbiran Idul Adha 1445 H di Balai Kota Medan, Ini Pesan Walikota

Penyelamatan uang negara, tegas Irwansyah, menjadi aspek penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo guna mendorong pembiayaan pembangunan, peningkatan SDM dan kesehatan serta sektor lain di tengah masyarakat.

“Lama uang Bank Sumut yang tak belum tahu rimbanya ini, menimbulkan spekulasi liar. Ada apa antara Bank Sumut dengan PT Pangripta?,” tanya Aktivis ini.

Info diperoleh, temuan 23 miliar pinjaman PT SG di tahun 1994 atas agunan lahan 67 Hektar di Kuala Namu diproses oleh Bank Sumut, Pemprov Sumut dan Kejati Sumut. Lahan dijual atau dilelang dan akan dibalikkan ke Kas Negara.

Terkini aset PT Pangripta saat ini ratusan miliar, sampai saat ini, masalah itu diduga belum selesai.

Baca Juga :  Diduga Limbah B3 Cemari Air di Drainase Jalan Pulau Pini II KIM 2, PT KIM Janji Telusuri, Kapolres Belawan : Kami Cek Pak

Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Suwandi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya pada Selasa (26/8/2025) belum menjawab konfirmasi wartawan meskipun terlihat centang dua pada pesan whatsappnya hingga berita ini di terbitkan.

Dikutip dari beberapa sumber media, Manajemen Bank Sumut mengaku, masih memproses pengembalian dana pinjaman kreditur itu.

“Lagi diproses Bank Sumut, Kantor Gubsu dan Kejati Sumut. Nanti kalau objek agunan sudah dijual, dananya akan masuk ke Kas Pemprov Sumut,” kata salah satu Humas Bank Sumut, Selasa (26/08/2025) dalam keterangannya.

Dijelaskannya, lahan agunan akan dijual atau dilelang dan akan dibalikkan ke Kas Negara. “Akan dikejar ke pembeli lahan. Jika telah dijual akan di setor ke Kas Pemprov Sumut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *