Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Tak Kantongi Izin Lengkap, Diskotik One King Golden Kembali Disegel

1133
×

Tak Kantongi Izin Lengkap, Diskotik One King Golden Kembali Disegel

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Langkat – Tempat hiburan malam One King Golden (OKG) yang berlokasi di Jalan Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan, kembali di lakukan penyegelan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu 13 Desember 2023.

Sebelumnya tempat hiburan malam One King Golden telah di lakukan penyegelan tepatnya pada bulan Agustus 2023 oleh pemerintah kabupaten Langkat karena tidak memiliki izin operasional.

Setelah di lakukan penyegelan oleh Pemkab Langkat, One King Golden tetap melakukan operasional sehingga pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga harus turun tangan untuk menyegel kembali tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Terima Penghargaan Dari DJP Sumut II

Pada saat penyegelan salah seorang pengelolah menanyakan, kenapa tempat hiburan ini harus ditutup, sementara kami sudah mengurus izin tempat hiburan ini ke Provinsi.

“Kami sebagai masyarakat setempat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Plt Bupati Langkat Buka Rakor Kemiskinan Ekstrim

Kepada Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara, Fachruddin Harahap, S.Sos selaku ketua tim menjawab pertanyaan  pengembang.

Ia menyampaikan jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam ini harus memiliki izin yang lengkap baru bisa beroperasi.

Hari ini di lakukan penyegelan di karenakan sampai saat ini One King Golden belum memiliki izin sehingga kami Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat serta Polres Langkat melakukan penyegelan sementara sampai pihak pengembang memiliki izin yang lengkap.

Baca Juga :  Polsek Medan Baru Melakukan Razia Tempat Hiburan Malam Club dan KTV Traxx

Akhirnya pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, sehingga mereka bersedia lokasi tempat hiburan malam tersebut disegel dengan memasang spanduk segel sesuai peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *