Scroll untuk baca artikel
News

Tak Kantongi Izin Lengkap, Diskotik One King Golden Kembali Disegel

1600
×

Tak Kantongi Izin Lengkap, Diskotik One King Golden Kembali Disegel

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Langkat – Tempat hiburan malam One King Golden (OKG) yang berlokasi di Jalan Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan, kembali di lakukan penyegelan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu 13 Desember 2023.

Sebelumnya tempat hiburan malam One King Golden telah di lakukan penyegelan tepatnya pada bulan Agustus 2023 oleh pemerintah kabupaten Langkat karena tidak memiliki izin operasional.

Setelah di lakukan penyegelan oleh Pemkab Langkat, One King Golden tetap melakukan operasional sehingga pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga harus turun tangan untuk menyegel kembali tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga :  Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi, PTPN I (Persero) Bidik Pasar Eropa melalui Cerutu Premium Jember

Pada saat penyegelan salah seorang pengelolah menanyakan, kenapa tempat hiburan ini harus ditutup, sementara kami sudah mengurus izin tempat hiburan ini ke Provinsi.

“Kami sebagai masyarakat setempat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam, 14 Orang Positif Narkoba

Kepada Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara, Fachruddin Harahap, S.Sos selaku ketua tim menjawab pertanyaan  pengembang.

Ia menyampaikan jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam ini harus memiliki izin yang lengkap baru bisa beroperasi.

Hari ini di lakukan penyegelan di karenakan sampai saat ini One King Golden belum memiliki izin sehingga kami Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat serta Polres Langkat melakukan penyegelan sementara sampai pihak pengembang memiliki izin yang lengkap.

Baca Juga :  Musda I SMSI Kepulauan Nias Segera Digelar, Suarman Telaumbanua Serahkan SK Panitia

Akhirnya pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, sehingga mereka bersedia lokasi tempat hiburan malam tersebut disegel dengan memasang spanduk segel sesuai peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan secara resmi memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD,…