Scroll untuk baca artikel

News

Tak Sesuai SE Mendagri, Warga Hilindundra Nias Utara Desak Hentikan Pembangunan Gerai KDMP

221
×

Tak Sesuai SE Mendagri, Warga Hilindundra Nias Utara Desak Hentikan Pembangunan Gerai KDMP

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Utara – Sejumlah warga Desa Hilindundra, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara mendatangi Markas Kodim 0213/Nias, Jumat 5 Juni 2026.

Mereka menyampaikan pengaduan keberatan atas lokasi pembangunan fisik gerai Koperasi Desa Merah Putih KDMP yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai aturan.

Ketua BPD Hilindundra Tenniatto Gea mengatakan, pembangunan gerai KDMP dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa apalagi masyarakat.

“Pembangunan fisik gerai KDMP itu tidak sepengetahuan pemerintah desa, konon lagi masyarakat,” ujar Tenniatto usai menyampaikan laporan.

Ia menyebut lokasi gerai jauh dari pemukiman warga dan pasar, serta tidak terjangkau jaringan listrik. Kondisi itu dikhawatirkan membuat gerai tidak mampu bersaing secara bisnis.

Baca Juga :  Pemkot Tual Gelar Aksi Pasar Murah Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023

“Jadi nanti bagaimana gerai KDMP itu bisa bersaing secara bisnis jika lokasinya jauh,” katanya.

Senada, Tokoh Masyarakat Hilindundra M. Tarmizi Gea menyayangkan pembangunan gerai yang tidak sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ. Ia mencatat jarak lokasi sekitar 300 meter dari jalan beraspal dan jauh dari pusat keramaian.

“Sangat disayangkan, ini jauh dari pemukiman, sekitar 300 meter, jauh dari jalan hitam, tidak ada jaringan listrik,” tegasnya.

Warga berharap Dandim 0213/Nias turun tangan agar permasalahan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kami harapkan kepada Bapak Dandim agar masalah ini dapat diselesaikan agar tidak menjadi gesekan di tengah-tengah masyarakat,” harap M. Tarmizi.

Baca Juga :  TKD Prabowo-Gibran Sumut Targetkan 60 Persen Kemenangan

Dandim 0213/Nias Akan Telusuri & Panggil Pemberi Hibah

Terpisah, Dandim 0213/Nias Letkol Inf Sampe T. Butar Butar membenarkan telah menerima surat pengaduan warga. Namun ia belum mempelajari isi surat karena masih di lapangan meninjau pembangunan jembatan.

Dandim menjelaskan, pembangunan gerai KDMP dilaksanakan berdasarkan hibah lahan yang disetujui kepala desa dan pengurus koperasi.

“Pasti ada hibah. Dan saya juga akan panggil pihak-pihak yang menandatangani surat hibah sebagai pertanggungjawaban moral yang menyetujui lahan tersebut,” tegasnya.

Ia memastikan akan menelusuri kebenaran informasi lokasi tidak layak dan memanggil semua pihak yang tercantum dalam surat hibah.

Baca Juga :  Proyeksi Pendapatan Daerah Dalam RAPBD 2025 Pertimbangkan Data Potensi PAD yang Dimutakhirkan

“Saya pastikan akan telusuri mana yang benar, dan akan saya panggil semua pihak yang ada dalam surat hibah ini,” katanya.

Dalam surat pengaduan tertanggal 4 Juni 2026, warga menyebut pembangunan gerai KDMP tidak sesuai SE Mendagri angka 3 huruf d dan angka 4 huruf b.

Selain itu, Kades Hilindundra belum pernah menggelar musyawarah desa terkait hibah lahan. Pj. Kades juga mengaku tidak mengetahui proses survei, penetapan, hingga dimulainya pembangunan.

Warga meminta pembangunan gerai KDMP yang sedang berjalan untuk dihentikan sementara agar tidak memicu kegaduhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Data LiDAR mentah yang dihasilkan dari survei drone mengandung ratusan juta poin yang perlu diproses, diklasifikasi, dan dianalisis sebelum bisa digunakan untuk kebutuhan operasional. Kualitas pemrosesan data menentukan akurasi output…