Lensa Mata OKU – Dugaan temuan ulat dalam makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada siswa SMP Negeri 32 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi sorotan. Setelah persoalan ini mencuat, manajemen CV Aura Riani Lokeswara Jaya atau Katering Pinur akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi kepada Gabungan Three Media (GTM) OKU.
Klarifikasi tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap fakta di balik dugaan temuan ulat pada makanan dalam ompreng MBG yang diterima para siswa.
Manajemen Katering Pinur, selaku mitra operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Baturaja Timur Air Paoh, menyampaikan jawaban atas surat konfirmasi GTM OKU Nomor 015/KONF-GTM/OKU/XVI/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, pihak manajemen menyebut telah menyiapkan surat jawaban dan klarifikasi resmi bernomor 001/KLARIFIKASI-SPPG/ARL/X/2026, lengkap dengan dokumen pendukung.
Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa klarifikasi tersebut disusun berdasarkan pemeriksaan internal tim Quality Control (QC), evaluasi prosedur operasional, serta dokumentasi yang dilampirkan.
Namun, publik masih perlu mengetahui secara jelas apa hasil pemeriksaan tersebut, bagaimana dugaan kontaminasi itu ditelusuri, dan langkah apa yang telah disiapkan untuk memastikan keamanan makanan bagi para siswa.
Dugaan temuan ulat dalam makanan MBG bukan persoalan sepele. Ketika makanan disalurkan kepada anak-anak usia sekolah, aspek kebersihan, kelayakan konsumsi, dan keamanan pangan harus menjadi prioritas utama.
Program MBG dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi peserta didik. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya perlu mendapat perhatian serius, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian makanan.
Jika dugaan kontaminasi benar terjadi, penyebabnya harus ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, kesimpulan mengenai sumber kontaminasi maupun pihak yang bertanggung jawab juga tidak boleh ditetapkan sebelum didukung bukti yang memadai.
Di sinilah pentingnya keterbukaan dari pengelola SPPG dan mitra penyedia makanan. Penjelasan yang terperinci akan membantu masyarakat memahami persoalan sekaligus memberikan kepastian mengenai langkah pengamanan yang dilakukan.
Surat klarifikasi yang telah disampaikan Katering Pinur menjadi bagian dari proses memperoleh informasi yang berimbang. Meski demikian, keberadaan surat tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai dugaan temuan ulat pada makanan siswa SMPN 32 OKU.
Sejumlah hal masih perlu diperjelas, di antaranya hasil pemeriksaan internal QC, waktu dan tahapan pemeriksaan, kondisi sampel makanan apabila masih tersedia, kemungkinan sumber kontaminasi, serta tindakan korektif dan pencegahan yang telah dilakukan.
Keterangan dari pihak sekolah, pengelola SPPG, dan instansi berwenang di bidang keamanan pangan juga penting untuk melengkapi informasi.
Dengan verifikasi menyeluruh, masyarakat tidak hanya memperoleh penjelasan dari satu pihak, tetapi juga gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian tersebut.
Langkah GTM OKU melayangkan surat konfirmasi merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi jurnalistik, yakni mengumpulkan informasi, menguji keterangan, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Dalam menjalankan tugasnya, pers juga memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, klarifikasi Katering Pinur patut ditempatkan sebagai bagian penting dari proses verifikasi. Pada saat yang sama, seluruh keterangan dan dokumen pendukung tetap perlu dicermati sebelum kesimpulan jurnalistik ditarik.
Pemberitaan ini juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat bukti yang memadai.
Persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama orang tua yang mempercayakan pemenuhan gizi anak-anak mereka melalui program MBG.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta peraturan pelaksanaannya mengatur aspek keamanan pangan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memuat ketentuan mengenai hak konsumen atas keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa serta kewajiban pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan tanggung jawab hukum dalam kasus ini tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Yang terpenting, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius agar keamanan makanan siswa benar-benar menjadi perhatian utama, bukan sekadar berhenti pada pertukaran surat klarifikasi.
Masuknya klarifikasi resmi dari Katering Pinur menandai perkembangan baru dalam persoalan dugaan temuan ulat pada makanan MBG di SMPN 32 OKU.
Kini, perhatian publik tertuju pada kejelasan hasil pemeriksaan, penjelasan dari pihak-pihak terkait, serta langkah konkret untuk mencegah kemungkinan kejadian serupa.
Masyarakat tentu berharap program MBG benar-benar menghadirkan makanan yang bergizi, higienis, dan layak dikonsumsi oleh peserta didik.
Persoalan ini bukan tentang mencari pihak untuk disalahkan tanpa bukti, melainkan memastikan setiap dugaan ditelusuri secara objektif dan setiap tanggung jawab dijalankan sesuai aturan.












