Scroll untuk baca artikel
News

Terburu-Buru Tinggalkan Kantor Ombudsman, Direktur Polmed Pilih ‘Bungkam’

1081
×

Terburu-Buru Tinggalkan Kantor Ombudsman, Direktur Polmed Pilih ‘Bungkam’

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Direktur Politeknik Negeri Medan, Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., terburu-buru meninggalkan gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang berada di Jalan Asrama, Medan Helvetia, Rabu (7/8) sore.

Ia berusaha menghidari wartawan yang telah menunggunya usai mengikuti rapat klarifikasi yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Diketahui, undangan klarifikasi Ombudsman tersebut terkait adanya pemberitaan di media massa tentang adanya dugaan pungutan liar (pungli, red) yang dilakukan Politeknik Negeri Medan terhadap mahasiswa baru Tahun Ajaran 2024-2025 dengan modus melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba.

Baca Juga :  Jalan Pantura-Lingkar Kaliwungu, Kendal Diduga Menjadi Sarang Penimbun Solar Berkedok Tambal Ban, APH Setempat Terkesan Tutup Mata

“Sama Ombudsman aja, tadi saya sudah sampaikan. Satu pintu aja,” ujarnya singkat sembari berjalan cepat ke mobilnya yang terparkir di depan pintu masuk gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Panggabean, menyebutkan, pihaknya memanggil Politeknik Negeri Medan untuk meminta klarifikasi terkait adanya pemberitaan di salah satu media di Kota Medan terkait adanya kutipan biaya yang dibebankan terhadap mahasiswa baru dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba.

Baca Juga :  DPD LAMI Kota Tanjungbalai Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan 25 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai

“Jadi pertemuan tadi, kita mau meminta klarifikasi kepada pihak Politeknik Negeri Medan terkait pemberitaan yang berkembang terkait pelaksanaan kesehatan dan narkoba, yang dibebankan sebesar Rp375.000,- kepada setiap mahasiswa baru,” ungkap James.

James mengaku, pihaknya masih mengklarifikasi dan akan meminta dokumen-dokumen terkait untuk diperiksa, apakah ada ditemukan mal administrasi atau tidak.

“Kami secara prinsip, (pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba, red) setuju. Artinya ada pengendalian mahasiswa itu bebas dari narkoba dan buta warna. Namun, bagaimana jika mahasiswa baru itu berasal dari keluarga tidak mampu, jika UKT saja menjadi suatu isu, nah ini ketika ada penambahan biaya, bagaimana?,” singgungnya.

Baca Juga :  Peringatan 10 Muharram, Pj Bupati Tanjab Barat Bersama Istri Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Ombudsman, kata James, sedang mendalami penambahan biaya tersebut. Apalagi, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama.

“Alangkah baiknya, kita bisa mengevaluasi dulu. Ketika kebijakan ini sudah bertahun-tahun, apakah ini masih layak atau tidak kita gunakan sekarang ini,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan secara resmi memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD,…