Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan Korupsi di Sergai

1154
×

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan Korupsi di Sergai

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (29/7/2024) sekitar pukul 19.40 WIB.

Buronan tersebut atasnama Arnis Febriana (33) yang merupakan Bendahara pada Kantor Desa Semunai pada Tahun 2012 s/d 2016.

Kaspuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, SH, MH mengatakan bahwasannya Arnis Febriana kabur setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016.

Baca Juga :  HUT Persaja ke-72, Dr Amir Yanto : PERSAJA Terus Memperjuangkan Kepentingan Institusi dan Masyarakat

“Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan Terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, SH, MH.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa Tuntut Copot Oknum PTPN IV Yang Dinilai Langgar Kode Etik

“Saat diamankan, Terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis,” tuup Harli Siregar.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Geledah Kanwil BPN Terkait Dugaan Mafia Tanah Untuk Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *