Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Alumunium, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU

166
×

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Alumunium, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Awal Tahun 2026, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial JS selaku Direktur Utama PT Prima Aloy Steel Universal (PT PASU) terkait dugaan korupsi penjualan alumunium tahun 2018-2024, Selasa (13/1/2025).

“Penetapan tersangka JS merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama,” kata Kasidik Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dimana tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Proyek Rest Area di Kelambir 5 Diduga Tak Sesuai Bestek, Poldasu dan Kejatisu Diminta Turun Tangan

“Tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga tersangka JS dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000, dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gersuma Sumut Akan Lapor ke Kejati Atas Terbitnya 23 SHM Dalam Lahan yang Diakui Ibnu Haldun dkk di Belawan Bahari

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemjudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01 /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Diperiksa Polda Jambi

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tim penyidik menegaskan saat ini akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutup Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *