Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Tim Gabungan Pemkab Deli Serdang Jaring 15 Gepeng

1815
×

Tim Gabungan Pemkab Deli Serdang Jaring 15 Gepeng

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Deli Serdang

Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (P3A P2KB), Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam, serta TNI/Polri melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Lubuk Pakam, Rabu (5/4/2023).

Penertiban yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Marjuki SSos MAP bersama Kepala Dinas Sosial, Rudi Akmal Tambunan ST dan Kepala Dinas Perhubungan, Suryadi Aritonang SSos MSi tersebut difokuskan di Simpang Empat Timbangan, Kota Lubuk Pakam.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Diduga Seorang Pria Nekat Ambil Dompet Pembeli Yang Tertinggal di Toko

Pada penertiban kali ini, terjaring 15 orang terdiri dari delapan perempuan antara lain, enam orang dewasa dan dua anak-anak. Tujuh orang lainnya yang terjaring adalah laki-laki, tiga di antaranya orang dewasa dan empat anak-anak.

Dari 15 orang yang terjaring itu, tujuh Warga Deli Serdang, selebihnya warga Serdang Bedagai (Sergai).

Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Ssos MAP mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas, karena para gepeng selalu berkumpul di tempat tersebut.

Baca Juga :  Wabup DS : Program Ketahanan Pangan Miliki Banyak Manfaat

“Tim gabungan berjumlah 70 orang, kita sebar di empat titik yang nantinya berujung di Tugu Simpang Empat. Kami melakukan razia ini secara humanis dan persuasif,” jelasnya.

Gepeng yang terjaring, sebut Kasatpol PP, akan diserahkan ke Dinas Sosial Deli Serdang, kemudian dibawa ke Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Dinas Sosial di Kecamatan Beringin untuk didata.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST juga menjelaskan hal serupa.

“Nantinya akan di assesmen untuk memastikan apakah merupakan Pemerlu Pelayanan Kesehatan Sosial (PPKS) atau bukan. Setelah teridentifikasi, Dinas Sosial akan menentukan treatment apa yang cocok kepada mereka yang terjaring, supaya ke depannya tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda), seperti Perda ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum),” ucapnya.

Baca Juga :  Seorang Lansia Tewas Tertabrak KA Joglosemarkerto di Kaliwungu

Rudi Akmal Tambunan menambahkan penertiban tersebut memang akan digalakkan, bukan hanya di bulan Ramadan, namun di bulan lainnya.

“Karena di Deli Serdang memiliki Perda Trantibum, maka penertiban ini akan terus dilakukan agar masyarakat yang berlalu-lalang di jalan ini merasa aman dan nyaman,” tutup Rudi Akmal.(red/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *