Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan Buronan Perkara Penganiayaan di Kabupaten Pinrang

1407
×

Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan Buronan Perkara Penganiayaan di Kabupaten Pinrang

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sulawesi Selatan || Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil mengamankan 1 orang Buronan atas nama Terdakwa Sjarifuddin alias Ayah Bin Muh. Tinggi (65 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Pinrang dalam Perkara Tindak Pidana “Penganiayaan” melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Selasa (15/8/2023).

Terdakwa Sjarifuddin alias Ayah Bin Muh. Tinggi telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 dengan jenis penahanan rumah.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi, S, MH mengatakan pada press rilisnya Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan untuk menahannya, namun terdakwa langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Hamdun SP DPO Terpidana Korupsi KUT Asal Kejari Mataram Diamankan Tim Tabur Kejagung

“Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa Sjarifuddin alias Ayah Bin Muh. Tinggi dengan jenis penahanan Rutan, maka Terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum”, ujarnya.

Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tgl 07 Maret 2023.

Baca Juga :  Wartawan Tual-Malra Berduka, Siprianus Yanyaan Tutup Usia

Sebelum mengamankan Buronan Sjarifuddin alias Ayah Bin Muh. Tinggi, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya.

Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 9.56 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Sjarifuddin alias Ayah Bin Muh. Tinggi ditempat persembunyiannya bertempat di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Baca Juga :  Buron 10 Tahun Kasus Narkotika, Sulaiman Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut di Rumahnya

Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *