Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kejati Sulsel dan BPJS Kesehatan Kolaborasi Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

1237
×

Kejati Sulsel dan BPJS Kesehatan Kolaborasi Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sulsel || Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi oleh Kepala Cabang Makassar Bpjs Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Asisten Deputi Bidang PIK Bpjs Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal, Rabu (10/5/2023).

Guna menegakkan kepatuhan Badan Usaha terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari mengatakan bahwa pihak kejaksaan, baik itu Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Sulsel.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Mendapatkan Penghargaan Peringkat II Terbaik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan Badan Usaha.

Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kami dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan Badan Usaha yang tidak patuh. dr. Yessi Kumalasari menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban Badan Usaha dalam Program JKN-KIS.

Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga. Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan. Kepatuhan ini yang selalu kami lakukan monitoring, evaluasi dan komunikasi bersama dengan Kejaksaan.

Baca Juga :  Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan bahwa kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis kolaborasi mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pihak Kejaksaan diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN-KIS.

Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh Kejaksaan. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas berharap dengan adanya kerja sama ini dapat merumuskan langkah-langkah optimal dalam menyukseskan program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Rudenim Medan Pastikan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan harus lebih optimal dalam menjalin kerja sama, bersinergi dan memadukan langkah untuk mencapai UHC di Sulsel. Selain itu, kami juga siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN-KIS.(Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…