Lensa Mata Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Selamat Ang (39) Terpidana buronan kasus penipuan dari Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, MH melalui Kasi Penkum, M. Husairi, SH, MH mengatakan bahwa selamat Ang diamankan di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Sebelumnya tim Tabur Kejati Sumut memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya yaitu di tanjung balai, kemudian tim melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dan pada Selasa pukul 07.00 Wib terpidana Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan,” beber mantan Kacabjari Pancur Batu ini.
Ia mengungkapkan bahwa Selamat Ang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinyatakan bersalah dan di vonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021.
“Tim Tangkap Buronan Kejati Sumut telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor,” ungkap Husairi.
Lanjut Husairi, Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH, MH melalui Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH, MH menyampaikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
“Pada kesempatan ini kembali kami sampaikan arahan sebagaimana pesan bapak Kajati melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun, hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutup Husairi.














