Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

1924
×

Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Selamat Ang (39) Terpidana buronan kasus penipuan dari Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, MH melalui Kasi Penkum, M. Husairi, SH, MH mengatakan bahwa selamat Ang diamankan di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Sebelumnya tim Tabur Kejati Sumut memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya yaitu di tanjung balai, kemudian tim melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dan pada Selasa pukul 07.00 Wib terpidana Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan,” beber mantan Kacabjari Pancur Batu ini.

Baca Juga :  JPU Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Eks Kepala BPKD Takalar Perkara Dugaan Korupsi Harga Jual Pasir Laut

Ia mengungkapkan bahwa Selamat Ang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinyatakan bersalah dan di vonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021.

Baca Juga :  Bank Sumut Belum Temui Ahli Waris Soal Kredit Macet Rp 23 Milyar Hingga 30 Tahun, Ada Apa?

“Tim Tangkap Buronan Kejati Sumut telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor,” ungkap Husairi.

Lanjut Husairi, Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH, MH melalui Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH, MH menyampaikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

“Pada kesempatan ini kembali kami sampaikan arahan sebagaimana pesan bapak Kajati melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun, hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutup Husairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *