Scroll untuk baca artikel
News

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Nasabah Rp 10 Miliar

1215
×

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Nasabah Rp 10 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Sophia Loretta Hutabarat (54) Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sophia Loretta Hutabarat diamankan di kediamannya di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Shopia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Akibat perbuatannya, nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 10 Miliar.

Baca Juga :  Turnamen Futsal Piala Plt Bupati Langkat Diikuti 54 Team

“Sophia Loretta Hutabarat merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang, akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ungkap Ketut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga :  Pilkada Tanjabbar, UAS – Katamso Dapat Nomor Urut 1

Lanjut Ketut, saat diamankan Tim Tabur, Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif dan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Saat diamankan, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” cetus Ketut.

Akibat perbuatannya, Shopia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ombusman Sayangkan Biaya Pemeriksaan Kesehatan dan Bebas Narkoba Mahasiswa Baru Berbayar

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Aceh Besar – Ketua MPW Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr Taqwaddin, menegaskan bahwa ICMI harus mampu menjadi kekuatan intelektual sekaligus tumpuan masyarakat dalam menggerakkan kemajuan Aceh…