Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

28 Kejari dan 9 Cabjari di Wilayah Hukum Kejati Sumut Bentuk Posko Pemilu 2024

1800
×

28 Kejari dan 9 Cabjari di Wilayah Hukum Kejati Sumut Bentuk Posko Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Untuk mengawal dan ikut mendukung kesuksesan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah membentuk Posko Pemilu dan sekaligus sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH saat dikonfirmasi Minggu (18/6/2023) menyampaikan bahwa dalam kunjungan kerja Kajati Sumut ke beberapa daerah sekaligus memantau dan memastikan bahwa tiap Kejari sudah membentuk Posko Pemilu.

“Posko ini berfungsi dalam rangka memonitor dan mengawasi setiap tahapan yang ada dan melaporkannya setiap hari,” kata Yos.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari Batubara Tak Respon Soal Dugaan Korupsi Hasil Temuan BPK di Dinas PUTR Batubara, Kejati Sumut : Akan Diteruskan ke Kejari

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Posko Pemilu hadir di Kantor Kejati dan Kejari sebagai salah satu bentuk partisipasi Kejati Sumut dalam menyukseskan setiap tahapan Pemilu dan Pilpres 2024. Posko Pemilu merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Intelijen yang bertugas meminimalisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga :  Kajati Sumut Pimpin Pelaksanaan Monev Kinerja Dihadiri 28 Kajari dan 9 Cabjari Serta Para Kasi di Kejari

“Salah satu bentuk pelaksanaan tugas tersebut adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, dan untuk yang di daerah dengan KPU Kabupaten/Kota, ” tandasnya.

Dalam hal pengawasan terhadap jalannya proses pemilu, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejati sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu akan melakukan tindakan masif berupa sosialisasi untuk menekan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga :  Hingga Juni 2024, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 40 Perkara dengan Humanis

Yos menambahkan dalam setiap kesempatan Jaksa Agung selalu menyerukan agar seluruh jajaran, terutama yang terlibat dalam Posko Pemilu dan Sentra Gakkumdu bersikap netral dan tidak berpihak kepada partai mana pun atau calon mana pun.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *