Lensa Mata OKU – DPRD Kabupaten OKU mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam sidak penutupan sejumlah tempat hiburan malam di Baturaja.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut instruksi Bupati OKU yang menegaskan perlunya penegakan aturan terhadap usaha hiburan malam yang tidak memenuhi ketentuan.
Sebelum turun ke lapangan (sidak), DPRD OKU dari Komisi I dan II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP. Dalam forum tersebut, wakil rakyat mempertanyakan kinerja Satpol PP yang dinilai lamban mengeksekusi perintah Bupati. Mereka menilai sebagian tempat hiburan malam masih beroperasi meski sudah ada instruksi penutupan sementara.
DPRD OKU menegaskan perlunya tindakan tegas aparat terhadap pengusaha yang dianggap membangkang. Penutupan sementara diharapkan menjadi langkah awal penegakan perda sekaligus menjaga ketertiban umum di Baturaja.
Anggota DPRD OKU dari Komisi I, Awal Fajri, menuturkan pihaknya menampung keluhan masyarakat terkait aktivitas karaoke yang dinilai melanggar aturan. Ia menegaskan pengawasan DPRD bertujuan memastikan perda ditegakkan secara adil dan konsisten.
“Sebagai wakil rakyat, kami menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan Bupati dijalankan. Surat keputusan penutupan harus ditegakkan bagi usaha yang tidak patuh aturan,” ujarnya, Senin (25/08/25),
Selain masalah penegakan aturan, DPRD juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan. Awal Fajri menilai penutupan tempat usaha ilegal dapat memacu pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem perizinan dan pajak.
Pantauan di lapangan memperlihatkan Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, memimpin langsung operasi penutupan bersama aparat kepolisian dan TNI. Aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Bupati OKU Nomor 300.1/852/XX/2025 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan malam.
Namun, kebijakan ini memunculkan reaksi dari pelaku usaha. Sekretaris Asosiasi Hotel, Karaoke, dan Café Baturaja (AHKRAB), Heri Toyib, mengaku keberatan terhadap penutupan yang juga menyasar tempat hiburan dengan izin lengkap.
“Menurut kami tidak ada dasar bagi Pemkab OKU untuk menutup usaha korake jika semua izin mereka sudah lengkap,” ujar Heri Toyib Sekertaris Asosiasi Hotel, Karoke, Cafe dan Restoran Baturaja (AHKRAB), saat ditemui di hari yang sama seusai sidak.
Diungkapkan Heri Toyib, Pemerintah baru boleh mengambil tindakan jika ada usaha karoke yang tidak memiliki izin lengkap namun tetap buka tanpa menghiraukan surat himbauan Bupati OKU.
“Kami sangat menghormati surat himbauan dari bapak Bupati yang menginstruksikan agar melakukan penutupan sementara bagi usaha karoke yang belum memiliki izin lengkap. Namun perlu kami sampaikan, jika setiap usaha karoke yang sudah tergabung di AHKRAB telah kami memiliki izin lengkap sesuai kategori usaha mereka. Termasuk izin minuman ABCD yang di maksud,” urai Heri Toyib.
Terkait soal pajak 40 persen, Heri Toyib menegaskan mewakili seluruh owner pengusaha yang tergabung di AHKRAB telah menyepakati untuk mengikuti aturan dari Pemkab OKU mengenai kenaikkan pajak, yang sebelumnya dari 15 persen menjadi 40 persen.
“Terkait soal pajak itu, kami telah sepakat menyetujui untuk naik 40 persen. Tapi tidak untuk barang-barang yang sudah dikenai pajak bea cukai. Kami Asosiasi sebagai wadah yang menaungi beberapa usaha karoke di Baturaja sangat mengapresiasi surat penutupan sementara dari Bupati OKU. Namun kami keberatan jika itu berlaku bagi usaha karoke yang telah memiliki izin lengkap,” ungkap Heri Toyib.
Jika, sambung Heri Toyib, penutupan sementara itu berlaku bagi semua usaha karoke yang telah memiliki izin lengkap, maka di pastikan akan menimbulkan kerugian dan gejolak bagi ribuan karyawan yang bekerja di tempat-tempat usaha karoke, khususnya bagi yang tergabung di AHKRAB. Adanya tempat hiburan merupakan bentuk kemajuan suatu daerah yang membantu daerah tersebut menghasilkan PAD,” sebut Heri Toyib.
Diakhir penyampaiannya, Heri Toyib mengatakan jika terjadi penutupan bagi usaha karoke, bukan saja akan menimbulkan sepinya dunia hiburan melainkan juga akan meningkatkan angka pengangguran di Kabupaten OKU.
“Jika mereka, ribuan karyawan itu kena PHK lantaran usaha karoke tempat mereka bekerja tutup, bukan saja akan menimbulkan angka pengangguran, bisa jadi juga akan menimbulkan angka pelaku kriminal karena tidak adanya pemasukan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan tersebut,” tandas Heri Toyib.













