Scroll untuk baca artikel
News

Aliansi GP-KN Laporkan 6 Item Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Proyek di Kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli ke Kejari

1677
×

Aliansi GP-KN Laporkan 6 Item Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Proyek di Kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gunungsitoli – Aliansi Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GN-PK) secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan proyek di kawasan Bandar Udara Binaka Gunungsitoli ke Kejari Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (11/07/2024) kemarin.

Sesuai dengan surat laporan GN-PK dengan Nomor : 001/GP-KN/VII/2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, ada beberapa item yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hukum pada kegiatan proyek pengembangan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli Tahap I dan Tahap II di kawasan Bandara Binaka antara lain :

1. Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di kawasan Bandara Binaka disinyalir tidak memiliki dokumen Amdal, UKL/UPL dan Izin Lingkungan.

2. Hasil produksi AMP diduga kuat telah dijual secara komersial diluar kebutuhan bandara.

Baca Juga :  Sekretaris Forwaka dan Kasi Intel Gungungsitoli Bantah Tudingan Tebang Pilih Wartawan

3. Kepala Unit Penyelenggaraan Bandara Udara (UPBU) Binaka Gunungsitoli, Hary Wibowo diduga kuat bermain (Conflitc of Interest) di dalam pemberian izin penggunaan kawasan vital bandara untuk kegiatan industrial.

4. Material yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak memenuhi Spesifikasi Standard Nasional sesuai dengan dokumen kontrak.

5. Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi didalam kegiatan AMP dan Alat Berat serta yang terkait dengan semua kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan di kawasan Bandara Binaka.

6. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan pembohongan publik yang dilakukan oleh Jonson Silitonga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Binaka Gunungsitoli selama ini.

Dari beberapa item yang telah dilaporkan oleh Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GN-PK) tersebut, ada beberapa pihak dan perusahaan yang menjadi terlapor yakni :
1. HW, KPA UPBU Binaka Gunungsitoli.
2. JS, PPK UPBU Binaka Gunungsitoli.
3. PT. ACS, Pemilik AMP
4. PT. AS dan PT. SIC, Rekanan Penyedia Jasa.

Baca Juga :  Forwaka Gunungsitoli Resmi Dilantik: Kajari Firman Halawa Gaungkan Profesionalitas dan Integritas Pers

Seusai menyampaikan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Darwis Zendrato (Ketua Projo Nias) mewakili Gerakan Peduli Nasional Kepulauan Nias (GN-PK) kepada media mengatakan kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar laporan yang telah disampaikan GN-PK segera diproses dan ditindaklanjuti, baik secara administrasi maupun secara uji petik di lapangan bersama dengan aliansi dan pihak terkait lainnya.

Ditegaskannya, Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GN-PK) yang didalamnya tergabung beberapa organisasi, LSM/OKP/Ormas, para aktivis penggiat anti korupsi dan rekan-rekan Pers, mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk tidak ragu-ragu mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga :  Perkara Nenek Penganiaya Cucu di Nias Utara Diselesaikan Secara Humanis Oleh Kejaksaan

“Kita sebagai masyarakat Kepulauan Nias mendukung penuh Aparat Penegak Hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum sesuai yang dilaporkan GP-KN dan berharap agar aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dan tidak takut dengan semua intervensi dari pihak manapun yang diduga memiliki kepentingan dan hubungan baik pada kegiatan AMP tersebut maupun dari pihak kontraktor dan kroni-kroninya yang melaksanakan kegiatan proyek pada di kawasan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli,” tegas Darwis Zendrato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *