Lensa Mata Gunungsitoli – Terlihat beberapa karangan bunga yang berjajar rapi di depan Kantor Kejari Gunungsitoli, di Jalan. IR. Soekarno No.9A, Desa Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara sejak Kamis (15/01/2026).
Menurut informasi bahwa karangan bunga tersebut dipasang berjajar setelah Kejari Gunungsitoli menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA 2023 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 500 juta.
Dari pantauan di lapangan karangan bunga tersebut bertuliskan “Selamat & Sukses Kami Apresiasi Penuh Kejaksaan Negeri G.Sitoli atas Pengungkapan Kasus Korupsi DD Tuhegeo-II Tahun 2023, dari Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Agustinus Zebua).”
Karangan bunga selanjutnya bertuliskan “Selamat & Sukses kepada Kejari Gusit Nias yang Melaksanakan Tugas Pemberantasan Korupsi DD TA. 2023 Desa Tuhegeo-II, dari BPD Desa Dahadano Gawu-Gawu.”
Dan yang terkahir bertuliskan “Terimakasih kepada Kejari G.Sitoli atas Penetapan dan Penahanan Perkara Tindak Pidana Kasus Korupsi Dana Desa Tuhegeo-II Kec. Gusit Idanoi TA. 2023 ‘Seret Siapa Saja Pihak Terlibat,’ dari Masyarakat Tuhegeo-II Kec. Gunungsitoli Idanoi.”
Sebelumnya diketahui, bahwa dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan resmi telah ditahan. Diantaranya yakni inisial YL selaku Kepala Desa, Bendahara Desa inisial RG dan Sekretaris Desa inisial EL.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembangan kasus tersebut terus didalami tim penyidik.
“Pengembangan kasus tersebut terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” tegas Yaatulo Hulu.










