Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Anggota DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Mazaat Mengusulkan Kenaikan Tunjangan dan Gaji Kepala Desa

601
×

Anggota DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Mazaat Mengusulkan Kenaikan Tunjangan dan Gaji Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta ||  Anggota DPR dari Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengusulkan kenaikan tunjangan dan gaji kepala desa alias kades.

Dia mengatakan, ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan dalam rapat panja RUU tentang desa ini.

” Misalnya, kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan” ujarnya.

” Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak, padahal mereka juga mewakili tugas negara. Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat saya usulkan minimal gajinya 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan,” katanya dalam Rapat Panja RUU desa (26/6) di Kompleks Parlemen, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga :  Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Tiba di Bandara KNIA

Bahkan, Syahrul mendengar kabar miris soal kepala desa yang minjam uang hingga ribut dengan pasangannya. “Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang.

Baca Juga :  RDP Dengan Komisi II DPR RI, BKN Sampaikan Pagu Indikatif RAPBN Tahun 2024

“Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul.

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang desa.

Ada beberapa usulan untuk revisi dalam UU tersebut selain gaji dan tunjangan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pimpin Sidang Kelulusan Bintara Polri Tahun Anggaran 2023/2024

Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Dikutip Kompastv.(LM/BP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…