Scroll untuk baca artikel
News

Anggota DPRD Sumut Thomas Dachi Menanggapi Ketidakhadiran Dr. Martinus Harefa Selaku Plh. Kakan Kemenag RI Kabupaten Nias Selatan Selama 3 Bulan

1589
×

Anggota DPRD Sumut Thomas Dachi Menanggapi Ketidakhadiran Dr. Martinus Harefa Selaku Plh. Kakan Kemenag RI Kabupaten Nias Selatan Selama 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Thomas Dachi, S.H., M.H., M.I.P., menanggapi kinerja Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama RI Kabupaten Nias Selatan, Dr. Martinus Harefa, S.Th., M.Pd.K yang tidak masuk kantor selama 3 (Tiga) bulan sejak tanggal 07 November 2024 hingga sekarang, Rabu (12/02/2025).

Saat awak media meminta tanggapan Thomas Dachi, yang juga selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Nias Selatan, Thomas Dachi mengatakan bahwa ketidak hadiran Martinus Harefa tersebut telah menyalahi ketentuan perUndang Undangan yang berlaku, Rabu (12/02/2025).

“Sangat jelas dan terang menyalahi ketentuan perundang2an dan ini akibat ambisius Kanwil Depag utk menonjobkan orang tanpa memikirkan resiko kinerjanya,” tulis Thomas Dachi.

Selain itu, Thomas Dachi juga menambahkan bahwa hal tersebut telah melanggar Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan dapat dilaporkan kepada pihak-pihak terkait.

“Klo UU nya UU ASN tdk menjalankan tugasnya dengan baik dan cakap. Klo tindak lanjutnya kita menunggu pengaduan LSM atau Lembaga Pemerintah yg terkait,” tutup Thomas Dachi.

Jika berpedoman pada PP 94 Tahun 2021 bahwa Sanksi bagi ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah dapat berupa teguran, pernyataan tidak puas, hingga pemberhentian.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan :

1. Sanksi ringan,
* Teguran lisan untuk PNS yang tidak masuk kerja 3 hari kerja dalam 1 tahun.
* Teguran tertulis untuk PNS yang tidak masuk kerja 4–6 hari kerja dalam 1 tahun.
* Pernyataan tidak puas secara tertulis untuk PNS yang tidak masuk kerja 7–10 hari kerja dalam 1 tahun.

2. Sanksi berat :
* Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
* Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
* Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi lain, yaitu Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan jabatan.

Baca Juga :  Orang Tua Siswa Kecewa Program MBG di SMP 32 Baturaja OKU

Pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Diketahui sebelumnya, bahwa Pelaksana harian (Plh.) Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Dr. Martinus Harefa, S.Th., M.Pd.K., diduga tidak masuk kantor selama 3 (Tiga) bulan sejak tanggal 07 November 2024 hingga sekarang, Sabtu (08/02/2025).

Mendapatkan informasi tersebut, awak media (Wartawan) mencoba melakukan konfirmasi kepada Martinus Harefa via WhatsApp, pada Jum’at (07/02/2025) sekira pukul 16.21 WIB. Dan, hal tersebut dibenarkan langsung oleh Martinus Harefa kepada Wartawan, bahwa ia tidak pernah masuk ke kantor Kemenag RI Kabupaten Nias Selatan selama 3 bulan terakhir, dan berkantor cuma sekali saja pada tanggal 06 November 2024 ketika ia telah diangkat menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kemenag RI Kabupaten Nias Selatan tanggal 01 November 2024 lalu.

Hal itu dikatakan Martinus Harefa karena selama ini ia bertugas di Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara sebagai definitif Kepala Kantor Kemenag RI Kabupaten Nias Barat.

“Apa yang bapak duga itu memang benar, jadi saya itu diberikan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh), karena saudara Kakan Kemenag Nias Selatan an. Yaomamati Loi, itu sedang diproses oleh Irjen. Terkait apa? Saya kurang tau! Tapi, atas perintah Pak Kakanwil, diberikan tugas sebagai Pelaksana Harian. Pada bulan November tanggal 6, saya datang kesana. Artinya memenuhi perintah.

Lanjut Martinus mengatakan bahwa keberadaan di Kantor Kemenag RI Kabupaten Nias Selatan ditolak oleh Yaomamati Loi selaku Eks/mantan Kakan Kemenag Nias Selatan, sehingga diduga tidak berkantor selama itu.

“Ternyata, saudara Yaomamati Loi yang telah dibebas tugaskan, menolak kehadiran kami, menolak dan memfitnah bapak Kepala Kantor Wilayah Agama, “Bahwa itu tidak benar,” ujarnya sambil meniru kalimat Yaomamati Loi saat menjelaskan kepada Wartawan.

Lanjut Martinus mengatakan, “Itu tidak benar SK itu (meniru ucapan YaomamatLoi). Sementara SK yang diberikan kepada beliau sebagai pembebasannya. Sementara sebagai Kepala Kantor itu, itu oleh Inspektur Jenderal. Jadi, dia menolak,” terangnya kepada Wartawan.

Baca Juga :  Wow, Berdalil Ditolak, Dr. Martinus Harefa Bisa Berkantor Cuma 1 kali selama 3 Bulan sebagai Plh. Kakan Kemenag Nias Selatan

“Nah, sehingga untuk menjaga kondusifitas, apalagi kan saya hanya sebagai Pelaksana Harian. Kan gitu? Definitif saya itu Pak, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Barat,” ucapnya kepada Wartawan.

Selain itu, Martinus Harefa juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Kakanwil Kemenag Sumatera Utara.

“Jadi, saya koordinasi dengan Bapak Kakanwil pada masa itu, bulan November 2024, saya bilang karena situasi juga tidak memungkinkan, perjalanan dari Nias Barat ke Nias Selatan itu kan, kalau melewati Gunungsitoli, itu kan enam jam Pak? Sembari bertanya kepada Wartawan.

Lanjut Martinus Harefa menambahkan, “Nah, dari Nias Barat ke Gunungsitoli, 2 jam ke 3 jam lah, Gunungsitoli ke Nias Selatan 3 jam. Kan begitu Pak? Sementara saya Itu kan hanya sebagai Pelaksana Harian, tentukan membantu tugasnya Pak Loi sebetulnya! Sebelum eksepsi putusan dari Irjen tentang permasalahan dia! Tetapi ternyata dia menolak saya! Lho kok ditolak ini? dalam pikiran saya, apa ini maksudnya? Jadi begitu Pak! Nah, maka saya mencoba mencari solusi bagaimana juga supaya saya juga di definitif kan, gak mungkin saya terus-menerus disitu Pak,” ungkap nya kepada Wartawan.

“Tidak mungkin terus menerus saya disitu karena transportasi saya kesana, biaya hidup dan segala macam. Dari siapa saya ambil karena tidak ada sesuatu yang saya ambil dari situ,” pungkas Martinus Harefa.

Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Yaomamati Loi selaku eks/mantan Kakan Kemenag Nisel sebelumnya di Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Nias Selatan di Jln. Baloho Indah Kecamatan Telukdalam, Jum’at (07/02/2025) sekira pukul 17.09 WIB.

Yaomamati Loi mengatakan, bahwa “Terkait pernyataan Saudara Plh Kakan Kementerian Agama RI Kabupaten Nias Selatan Dr. Martinus Harefa, S.Th., M.Pd.K, yang mengatakan bahwa sejak 6 November 2024 alasannya dia tidak hadir di Kantor Kementerian Agama Nias Selatan, sejak setelah 6 November sampai sekarang kurang lebih 3 bulan yang alasannya saya menolak, maka saya katakan kepada saudara Plh Martinus Harefa hati-hati mengungkapkan suatu statement ya! Tanggung jawab, statement saudara Martinus, akan saya kejar karena dengan statement saudara itu, saya sudah dirugikan,” ujarnya kepada Wartawan.

Baca Juga :  KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Senilai Rp24,8 Miliar

Tambah Yaomamati Loi, “Bapak memberikan pernyataan yang tidak benar, pernyataan hoax, pernyataan berita bohong, fitnah terhadap saya, itu bisa kena ancaman Martinus ya..! KUHP Pasal 15, dan biar orang hukum nanti yang menjelaskan sama Bapak.”

Yaomamati Löi pun merasa keberatan karena menurutnya bahwa pernyataan Martinus itu tidak berdasar dan tidak benar.

“Apa dasar Bapak bilang saya menolak, saya mau klarifikasi bahwa saya tidak pernah menolak kehadiran Plh. Kakan Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan sejak 6 November 2024 itu atas Nama Martinus Harefa, jadi yang terjadi pada saat itu Plh Kakan Kemenag Nias Selatan atas nama Martinus Harefa, dia kan baru datang di Kantor Kemenag Nias Selatan, mestinya kalau dia punya Etika sebagai pejabat publik ada Norma-norma, ada aturan SOP, mari ayomi kita semua, paling tidak Pak temui saya di ruangan saya atau telepon Pak, sebelum bapak ke Nias Selatan Tanggal 6 November itu.” Ujar Mantan Kakan Kemenag Nisel itu.

Lanjut Yaomamati Loi mengatakan, bahwa kehadiran Martinus telah menjadi masalah di Kementerian Agama Nias Selatan.

“Masalahnya apa? Saudara Martinus datang tiba-tiba mengumpulkan pegawai dan melakukan rapat-rapat tertutup, ada kesan saudara diduga melakukan atau membuat statement atau informasi yang tidak benar kepada mereka yang akhirnya merugikan saya Pak Martinus,” terangnya.

“Saya mau katakan, bahwa informasi yang saudara Martinus berikan bahwa saya menolak saudara, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah saya menolak, itu berita hoax,” pungkasnya dengan kesal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *