Scroll untuk baca artikel

News

Awal November, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020

1990
×

Awal November, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

“Setelah mempertimbangkan beberapa hal dan berpedoman pada hati nurani, 5 perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Karena, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Sekretaris Forwaka dan Kasi Intel Gungungsitoli Bantah Tudingan Tebang Pilih Wartawan

Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan Restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Dinas P3AKB Pesisir Barat Mendapatkan Tiga Penghargaan Dari BKKBN

“Masyarakat merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama,” tandasnya.

Baca Juga :  Peringati Harlah Kejaksaan RI Ke 80, Kejati Sumut Gelar Seminar di Kampus USU

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *