Scroll untuk baca artikel

News

Besok Sidang Perdana Gugatan Tim Hukum Ridha-Rani di MK

458
×

Besok Sidang Perdana Gugatan Tim Hukum Ridha-Rani di MK

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Mahkamah Konstitusi menjadwal akan menggelar sidang Perkara Hasil Pemilu (PHP) Kota Medan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Prof. Ridha Dharmajaya dan H, Abdul Rani, SH pada hari hari Rabu besok (8/1/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha Dharmajaya – Abdul Rani, SH, Rion Arios, SH, MH kepada wartawan Posko Pemenangan Ridha – Rani di Jalan Pemuda Medan, Selasa (7/1/2024).

Menurut Arios, sidang besok merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH., M.Hum saat ini dengan beberapa orang anggota tim sudah berada di Jakarta dan siap mengikuti persidangan.

Baca Juga :  Ketua Forwaka Sumut: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Dia mengatakan PHP Walikota/Wakil Walikota Medan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) nomor 220/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 dan telah dipanggil untuk bersidang sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor 4/Sid.Pend/PKPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tertanggal 06 Januari 2025.

Baca Juga :  Ratusan Emak emak Deklarasi Dukung Ridha-Rani

Menurutnya, saat ini Tim Hukum terus melakukan persiapan menghadapi tahapan persidangan yang ttermohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

“Tim kita telah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk ribuan berkas bukti untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan itu,” tegas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan.

Baca Juga :  Pencemaran Air di Drainase KIM 2 Berulang, Amsaludin SH Tanyakan Peran APH dan PPNS Lingkungan Hidup

Rion menyampaikan harapan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dapat memahami keinginan masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tidak dapat memberikan hak pilihnya agar dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Bawaslu harus berlaku jujur dan berpihak kepada kepentingan hukum dan masyarakat sehingga tujuan Pemilu dapat tercapai sebagaimana mestinya,” ujar Rion mengakhiri.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *