Scroll untuk baca artikel

News

Diduga Oknum Kades Tanjung Tebat Pungli Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

782
×

Diduga Oknum Kades Tanjung Tebat Pungli Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Lahat – Oknum Kades diduga melakukan Pungli Sertifikat Prona Tahun 2023 di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Padahal sudah ada pangilan saksi dengan nomor B/19/Was.2.1./2023/ Siwas yang ditandatangani Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lahat Komisaris Polisi Roy A Tambunan, SP. S.I.K. diduga belum tersentuh oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar kabupaten lahat.

Keterangan dari masyarakat berinisial H pada Selasa (7/1/2025) Oknum Kades Tanjung Tebat inisial Z E A memungut uang bervariasi ada yang Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ada Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk mengurus surat sertifikat dan seperadik dengan menyatakan kwitansi.

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan, Penyidikan Korupsi RS Nias Rp.38 M Sah Secara Hukum

Sampai sekarang oknum kades masih Bekeliaran, padahal bukti kwitansi nomor 35 bernama Ar pani menyetorkan uang Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) mengurus kebun karet dan sawah.

Baca Juga :  Diduga Tempat Sarang Pungli, Kejari OKU Diminta Periksa Kepala Sekolah MAN 1 OKU

Bukti kwitansi Nomor 14 bernama suherma menyetorkan uang Rp700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) mengurusan sertifikat dan seperadik.

Kwitansi nomor 12 atas nama susiti emeldi menyetorkan uang Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) pembuatan sertifikat seperadik kebun kopi.

Kwitansi nomor 11 atas nama novia menyetorkan uang Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) pembuatan Sertifikat seperadik kebun kopi.

Kwitansi nomor 04 atas nama astini menyetorkan uang Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) pembutan sertifikat seperadik tanah.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pungli Dana Hibah Naik ke Penyelidikan, JMI : Kajatisu Diminta Tunjukkan Integritas

Kwitansi nomor 22 atas nama ipung menyetorkan uang Rp500.000; (lima ratus ribu rupiah) pembuaan sertifikat rumah.

Kwitansi nomor 13 atas nama Hasana menyetorkan uang Rp700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) pembutan sertifikat seperadik tanah kebun.

Mewakili keterangan dari masyarakat desa tidak mau disebut namanya mengatakan kami masyarakat desa mintak kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, BRI Region 6 melaksanakan upacara bendera yang berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh semangat kebangsaan. Kegiatan yang diikuti…