Scroll untuk baca artikel
1 / 8
2 / 8
3 / 8
4 / 8
5 / 8
6 / 8
7 / 8
8 / 8

Uncategorized

MK Putuskan Proposional Terbuka Pemilu 2024

993
×

MK Putuskan Proposional Terbuka Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Jumat (26/6).

Di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (15/6/2023) .“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon.

Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan no 114/PUU-XC/2022.

Baca Juga :  Narasumber Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023 Sampaikan Materi Mengenai Program Prioritas

Sebagaimana kita ketahui permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Baca Juga :  Dandim Bangkalan Letkol Kav Taufik Dwinova SE, Buka Musyawarah Kerja Cabang X KB FKPPI Kabupaten Bangkalan

Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Baca Juga :  AKBAR Sumut Gelar Orasi Tolak Politik Dinasti

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.(sumber Website MK).

Keputusan MK ini disambut baik oleh sejumlah parpol dengan rasa syukur.(LM/BP)

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…