Scroll untuk baca artikel

News

Cabjari Labuhan Deli Amankan DPO Terpidana Korupsi Retribusi Sampah

1363
×

Cabjari Labuhan Deli Amankan DPO Terpidana Korupsi Retribusi Sampah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Labuhan Deli – Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, berhasil meringkus Syaiful yang merupakan terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana restribusi sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2015.

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang Homonangan Parsaulian Sidauruk, SH, MH didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasi Intel Marthin Pardede dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut disampaikannya, terpidana diamankan di perumahan Ray Pendopo 7 nomor 29 Jalan Bunga Wijaya Kesuma Pasar IV Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Baca Juga :  Sambut HBP Ke 61 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Rutan Kelas II B Baturaja Laksanakan Kegiatan Bersih-Bersih

Lanjut Kacabjari, terpidana mengikuti persidangan In Absentian (proses persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pidana), dan untuk melaksanakan putusan nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023 telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan pencarian kepada terpidana berdasarkan alamatnya di Jalan Rawa Gang Muslimin Kelurahan Tegal Sari Mandalan III Medan Denai Kota Medan.

Baca Juga :  Kajati Sumut Kunjungi Cabjari Labuhan Deli dan Kejari Belawan, Monitor Kinerja Jajaran dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH, MH menjelaskan terpidana telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 300.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Terpidana sudah divonis Hakim 4 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000, apabila tidam dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan,” tutur Kacabjari Labuhan Deli.

Selain itu jelas Hamonangan, terpidana juga dihukum membayar uang penganti sebesar Rp. 63.982.000,-. dan apabila dalam waktu jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayarkan uang pengganti, maka harta benda terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.

Baca Juga :  Sub Banjar Narogong SBN Mengikuti Ngayah Umum Pujawali Pura di Bekasi

“Selain denda, terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp 63.982.000 dalam 1 bulan ini, jika tidak harta benda terpidana akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti,” tuturnya.

“Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk menjalani hukuman yang akan dijalaninya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *