Scroll untuk baca artikel
News

Karutan Labuhan Deli Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan di Cabjari Deli Serdang Labuhan Deli

1343
×

Karutan Labuhan Deli Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan di Cabjari Deli Serdang Labuhan Deli

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Deli Serdang – Cabang Kejaksaan Negeri Labuhandeli memusnahkan barang bukti berupa senjata api dan Narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Cabjari Labubandeli di Jl. Titi Pahlawan Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (7/3).

Kepala Cabjari Labuhandeli Hamonangan, SH, MH menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 417 perkara terdiri dari senjata api laras panjang, Narkoba 352 kasus dan 56 barang bukti dari kejahatan harta benda dan 9 dari tindak pidana umum.

Baca Juga :  Peringati Hari Pengayoman Ke 79, Rutan Labuhan Deli Ikuti Upacara Tabur Bunga dan Ziarah ke Makam Pahlawan

“Barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 872 gram, jenis daun ganja 650 gram, ekstasi 150 gram, senjata tajam senjata api (Senpi) laras panjang 2 unit, hanphone 19 unit, mesin judi tembak ikan dan timbangan 7 unit,” urai Kacabjari.

Kepala Cabjari Labuhandeli, Hamonangan menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan selama beberapa bulan dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun jumlah barang bukti yang menonjol adalah Narkoba dengan nilai Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Rutan Labuhan Deli Dapat Penghargaan Dari Dirjen Tanaman Pangan Kementan RI

Sebelum dimusnahkan di Cabjari Labuhandeli sudah digelar pemusnahan Narkoba di Poldasu dan Polrestabes Medan.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasi Pidsus/Pidum Putra Raja Siregar, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah dan Kepala Rutan Klas 1 Labuhandeli Erwin F Simangunsong, Hakim PN Lubuk Pakam Nikson Hutasoit dan Kepala Puskesmas Kecamatan Hamparan Perak dr. Aulia Agustin.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara KDRT Dengan RJ

“Pemusnahan ini semua sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk perkara yang kita adili tidak ada peningkatan. Jadi, pemusnahan yang kita lakukan selama tahun 2024 ini diagendakan 4 atau 5 bulan sekali yang terkumpul di gudang,” pungkas Hamonangan.

Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, mesin judi dibakar sedangkan senjata api dipotong-potong dengan menggunakan gerenda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Aceh Besar – Ketua MPW Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr Taqwaddin, menegaskan bahwa ICMI harus mampu menjadi kekuatan intelektual sekaligus tumpuan masyarakat dalam menggerakkan kemajuan Aceh…