Scroll untuk baca artikel

News

Karutan Labuhan Deli Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan di Cabjari Deli Serdang Labuhan Deli

1275
×

Karutan Labuhan Deli Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan di Cabjari Deli Serdang Labuhan Deli

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Deli Serdang – Cabang Kejaksaan Negeri Labuhandeli memusnahkan barang bukti berupa senjata api dan Narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Cabjari Labubandeli di Jl. Titi Pahlawan Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (7/3).

Kepala Cabjari Labuhandeli Hamonangan, SH, MH menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 417 perkara terdiri dari senjata api laras panjang, Narkoba 352 kasus dan 56 barang bukti dari kejahatan harta benda dan 9 dari tindak pidana umum.

“Barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 872 gram, jenis daun ganja 650 gram, ekstasi 150 gram, senjata tajam senjata api (Senpi) laras panjang 2 unit, hanphone 19 unit, mesin judi tembak ikan dan timbangan 7 unit,” urai Kacabjari.

Baca Juga :  Kanwil Kemenagsu Tingkatkan Kompetensi SDM melalui Pelatihan Hisab Rukyat

Kepala Cabjari Labuhandeli, Hamonangan menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan selama beberapa bulan dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun jumlah barang bukti yang menonjol adalah Narkoba dengan nilai Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Kantor Kemenag Deli Serdang Digeledah Kejaksaan

Sebelum dimusnahkan di Cabjari Labuhandeli sudah digelar pemusnahan Narkoba di Poldasu dan Polrestabes Medan.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasi Pidsus/Pidum Putra Raja Siregar, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah dan Kepala Rutan Klas 1 Labuhandeli Erwin F Simangunsong, Hakim PN Lubuk Pakam Nikson Hutasoit dan Kepala Puskesmas Kecamatan Hamparan Perak dr. Aulia Agustin.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara KDRT Dengan RJ

“Pemusnahan ini semua sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk perkara yang kita adili tidak ada peningkatan. Jadi, pemusnahan yang kita lakukan selama tahun 2024 ini diagendakan 4 atau 5 bulan sekali yang terkumpul di gudang,” pungkas Hamonangan.

Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, mesin judi dibakar sedangkan senjata api dipotong-potong dengan menggunakan gerenda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan total di kawasan Medan Belawan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, saat menerima audiensi pengurus…