Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Kadisdukcapil Medan di Kasus TPPO dan Dokumen Palsu, Statemen Kanit PPA Beda Dengan AKP Zikri Muamar Soal Tersangka

2531
×

Polisi Periksa Kadisdukcapil Medan di Kasus TPPO dan Dokumen Palsu, Statemen Kanit PPA Beda Dengan AKP Zikri Muamar Soal Tersangka

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Belawan – Pengusutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Dokumen Palsu telah digelar perkara kan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan.

Proses hukumnya masih di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kepada wartawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Jumat (16/2/2024) mengaku, baru saja menghadiri gelar perkara kasus TPPO dan Dokumen Palsu itu.

“Baru selesai gelar perkara,” katanya saat menerima wartawan di ruang kerjanya sembari mengarahkan ke Kasatreskrim guna detail proses hukum.

Baca Juga :  Polsek Dolok Merawan Ringkus Pelaku Curas di Medan

Dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024) Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing didampingi Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, telah memeriksa Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar dan jajarannya atas terbitnya Akte Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atasnama korban sebutnya saja namanya Bunga.

Ipda Rostati Sihombing mengatakan, para pejabat dan pegawai di Disdukcapil Medan itu masih berstatus saksi. “Mereka saksi,” katanya.

Namun Rostati beda statemen dengan keterangan pers Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar pada Selasa 5 Desember 2023 lalu. Saat itu mengaku, AKP Muamar Zikri yang masih menjabat Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan 6 tersangka dan menahan 4 diantaranya sedangkan 2 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) masih dalam pencarian dengan meminta bantuan Interpol.

Baca Juga :  Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Zulkarnain Akibat Meledaknya Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Langkat

Kala itu AKP Muamar Zikri mengatakan, dalam kasus TPPO dan dokumen palsu itu 4 tersangka yakni Saiful Amri (48), Indra Polen Hutapea (39), Pahlan Kaiser (43), dan seorang perempuan berinisial Nona Sartika (36) ditahan.

Berbeda dengan AKP Muamar Zikri, Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati Sihombing mengatakan, Indra Polen Hutapea diperiksa sebagai saksi saja. Berbeda dengan data Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tanggal 2 Desember 2023, yang menyebutkan Indra Polen Hutapea sebagai tersangka.

Baca Juga :  Soal Limbah Padat Dibuang Sembarangan, Polres Belawan Panggil PT BKR dan Pemilik Tanah

Dalam paparannya, Ipda Rostati Sihombing menjelaskan, kasus TPPO dan Dokumen Palsu itu berawal dari pengaduan korban sebut saja Bunga yang melaporkan suami seorang WNA bernama Sen Yunan kawin dengan wanita lain bernama Ayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *