Lensa Mata Taput – Pengadilan Negeri Tarutung menggelar sidang perdana pidana pemilu dengan terdakwa Budiarjo Nainggolan, seorang PNS pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jum’at (8/11/2024).
Persidangan pertama ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Putri Sihombing, didampingi anggota Rika Sitompul dan Glory Silaban dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Gindho Purba, dihadiri panitera Hotly Sinaga.
Saat sidang, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Jovick Lumbantobing. Akan tetapi pada persidangan, Jovick tidak dapat mendampingi terdakwa karena adanya kesalahan kuasa khusus yang dilampirkan kepada majelis.
Terangkum saat sidang, yang diserahkan Jovick kepada majelis hakim adalah kuasa khusus untuk perdata, hingga berdampak terhadap Jovick selaku penasihat hukum terdakwa harus dikeluarkan dari meja yang disediakan untuk penasihat hukum.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Gindo Purba menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2020, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ia memaparkan dakwaan tersebut sesuai perbuatan dilakukan terdakwa melakukan sosialisasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1 Satika – Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel-yel paslon Satika-Sarlandy.
Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024, sekira pukul 20.00 WIB di Huta Talpe, Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar Tapanuli Utara.
Ketua majelis Putri Sihombing mengatakan lanjutan persidangan berikutnya akan digelar pada hari Senin 11 November 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
“Agenda sidang selanjutnya kami harap JPU menghadirkan saksi-saksi yang akan kita mulai pukul 9.30 WIB tepat dengan toleransi keterlambatan 15 menit bagi peserta sidang,” kata Putri Sihombing.
Sementara ditengah berlangsungnya sidang, sejumlah pejabat Pemkab Taput tercatat sebagai pendukung mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Tapanuli Utara hadir mendampingi terdakwa.
Antara lain Asisten III Binhot Isak Aritonang, Kabag Kesra Estomihi Sihombing dan Kabag Pemerintahan Josua Napitupulu.
Terdakwa Budiarjo Nainggolan didampingi sejumlah pejabat mosi tidak percaya saat diwawancarai sejumlah wartawan usai sidang ditutup majelis hakim memilih bungkam.
Budiarjo tidak merespon ketika wartawan bertanya soal epsepsi pembelaan pada sidang lanjutan yang direncanakan tuntas dalam tujuh hari kedepan.
“Hubungi Jovick,” ujar Budiarjo Nainggolan dengan wajah berkerut.
Untuk diketahui, sidang ini digelar PN Tarutung atas perkara nomor 170/Pid.Sus/2024/PN Trt 07 Nov 2024, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota soal ketidak netralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.













