Lensa Mata Taput – Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan, sebagai tersangka perkara tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas, Aiptu W Baringbing, kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/10/2024), membenarkan penetapan tersangka Camat Sipahutar tersebut.
Aiptu W Baringbing menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari saudara Lambas Tony H Pasaribu pada tanggal 14 Oktober 2024 kepada Polres Taput.
Dalam laporannya, pada Kamis 03 Oktober 2024, sekira pukul 20.00 WIB di Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar, tepatnya di rumah mantan kepala desa, yang diduga dilakukan oleh Budiarjo Nainggolan selaku Camat Sipahutar dan kawan-kawan. Dengan cara melakukan sosialisasi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 1 atas nama Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat.
Tersangka memperagakan identitas dan yel-yel paslon Satika-Sarlandy nomor urut 1 dengan orator Budiarjo Nainggolan, sambil terlapor dan warga mengangkat tangan kanan sambil membuat tanda jari (simbol) dengan melipat jari telunjuk tangan kanan yang ditempelkan dengan jari jempol tangan kanan. Setelah itu terlapor kembali berkata “Satika-Sarlandy”.
Kemudian terlapor dan masyarakat menjawab, Menang… Menang…Menang,” sambil terlapor dan warga mengangkat tangan kanan, sambil mengayunkan tangan kanan dan mengacungkan jari telunjuk tangan kanan.
“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti rekaman video yang dilaporkan oleh pelapor, identik dan tidak editan,” ungkap Baringbing.
Lanjut Aiptu W Baringbing, setelah laporan tersebut diterima, dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Gakkumdu dengan memeriksa 21 orang saksi, serta melibatkan ahli hukum pidana, ahli tata bahasa, serta ahli forensik.
“Penetapan tersangka Budiarjo Nainggolan sesuai hasil gelar perkara tanggal 22 Oktober 2024 yang dilakukan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu Tapanuli Utara,” tegas Aiptu W Baringbing.
Penetapan tersebut berdasarkan surat S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024 dan tersangka melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 Jo pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2020.
Berdasarkan peraturan, penyidik Polres Taput di Tim Gakkumdu memiliki wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu.
Direncanakan hari ini, Budiarjo Nainggolan akan diperiksa di Bawaslu Taput yang berstatus sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara agar dikirimkan ke Kejaksaan.














