Scroll untuk baca artikel

News

Pj Bupati Taput Tegaskan ASN Tidak Netral Pilkada 2024 Disanksi dan Dilepas Jabatan

1356
×

Pj Bupati Taput Tegaskan ASN Tidak Netral Pilkada 2024 Disanksi dan Dilepas Jabatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dr Dimposma Sihombing SSos MAP memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ditegaskannya, ASN yang terbukti tidak netral dapat disanksi dan dibebaskan jabatannya.Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia (RI) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

“Apabila ada seorang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dan tidak netral dalam Pilkada 2024, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi lebih tegas. Misalnya disiplin ringan, sedang hingga berat,” ungkap Dimposma dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp kepada wartawan, Senin, (22/7/2024).

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-67 LVRI, Bupati: Terus Menjadi Panutan bagi Generasi Penerus Bangsa

Menanggapi situasi dimasyarakat yang mulai hangat menjelang Pilkada 2024, Dimposma menjelaskan dalam Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021, disebutkan bahwa ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Sebagaimana hukuman disiplin berat yakni, penurunan jabatan dan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri Tingkat Kehadiran ASN di Pemkab Deli Serdang 98,77 Persen

Berikutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Sedangkan sesuai Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021 juga, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila ASN melanggar larangan seperti, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain.

Kemudian, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Baca Juga :  BIM Indonesia Menggelar Aksi " Perang Narkoba " Semangat Hari Olahraga Nasional Dan Tuntut Rahmadi Dihukum Maksimal

Setelah itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Meliputi, pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *