Scroll untuk baca artikel
News

Carut Marut Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Lahat Mendapatkan Kecaman dari Berbagai Pihak

1369
×

Carut Marut Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Lahat Mendapatkan Kecaman dari Berbagai Pihak

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Lahat – Carut marut tentang masalah pengelolaan Lingkungan masih jadi pertanyaan hingga saat ini, diduga pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahan PT BA, Tbk di desa sirah pulau mendapat perhatian khusus dari Pemerhati Lingkungan Yayasan Berkah Hijau Nusantara (Yabhusa).

Sebelumnya, masyarakat desa sirah pulau mendapatkan lahan perkebunan miliknya terkena dampak imbas limbah lumpur diduga karena aktivitas pertambangan batubara milik PT BA, Tbk.

Berdasarkan informasi masyarakat desa sirah pulau, Sulhan (55) membenarkan lahan perkebunan miliknya terkena dampak limbah lumpur akibat pemindahan/pengalihan sungai nelung ke sungai tabu yang berdampak meluapnya sungai nelung yang menyebabkan tanah lumpur menutupi tanah perkebunan masyarakat.

Baca Juga :  PJ Bupati Lahat Muhammad Farid Hadiri Pengajian Rutin BKMT Kabupaten Lahat

“Pak, tanah kami hampir setiap kali turun hujan selalu tergenang air akibat luapan sungai, sehingga menimbulkan lumpur yang menutupi tanah kami,”kata sulhan selaku salah satu pemilik lahan yang diduga terkena pencemaran lingkungan limbah lumpur.

Ditempat terpisah, awak media menghubungi melalui whataps Ketua Yayasan Berkah Hijau Nusantara (Yabhusa), Sapril, SH. Dalam hal ini menyampaikan, sangat menyayangkan sekali Perusahan Plat merah yakni ; Perusahaan PT. BA, Tbk yang sepatutnya harus melakukan pengawasan penerapan Good Mining Practice serta menjadi contoh bagi perusahaan swasta yang ada di kabupaten lahat malah sebaliknya tidak demikian.

Baca Juga :  Tak Sesuai SE Mendagri, Warga Hilindundra Nias Utara Desak Hentikan Pembangunan Gerai KDMP

“Ditegaskan oleh Yabhusa, perlu dipertanyakan dan ditinjau kembali mengenai pemberian Proper Hijau kepada PT BA, karena mereka lalai menjalankan pengelolaan lingkungan dan dipertanyakan juga legalitas dokumen pemindahan alur sungai nelung ke sungai tabu,” tegas ketua yabhusa.

Selanjutnya, masyarakat desa sirah pulau meminta bantuan pendampingan hukum pada kantor ASK & patner yang beralamatkan di jln baru lahat dan pada tanggal (14/3/24) kantor hukum ASK & patner mengirimkan surat somasi langsung ke Perusahaan PT BA. Kemudian, dibalas langsung surat somasi tersebut dengan nomor surat : T/264/111000/HK.07.01/IV/2024.

Kantor hukum ASK terus berkomitmen untuk mengawal perkara ini bahkan sampai dengan Provinsi/Nasional. Pada tanggal (24/4/24) Kantor Hukum ASK melayangkan surat langsung ke Pemprov sumsel dan DPRD Provinsi, agar segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas  permasalahan masyarakat desa sirah pulau yang tanah terkena percemaran lingkungan.

Baca Juga :  Kian Memikat, Petani Dukung Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani Sebagai Walikota & Wakil Walikota Medan

“Ya, Kantor Hukum ASK sudah bertemu dengan Gubernur sumsel melalui Asisten Pak imam. Sudah memberikan surat Desposisi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLHP) dan Pertanahan, tinggal menunggu tim tersebut terjun kelapangan guna untuk lakukan pemantauan dan penyelidikan atas permasalahan tersebut,” pungkas Ayi selaku kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *