Scroll untuk baca artikel

News

Polres Kendal Terkesan Tutup Mata Adanya Galian C Yang Diduga Ilegal di Desa Gowok Ngabean Kecamatan Boja

799
×

Polres Kendal Terkesan Tutup Mata Adanya Galian C Yang Diduga Ilegal di Desa Gowok Ngabean Kecamatan Boja

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kendal – Mengingat pemberitaan dari beberapa media terkait tambang galian c yang menyalahi aturan dan tidak mempunyai ijin sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan pihak pihak terkait.

Dari hasil penelusuran awak media, pada hari Kamis (3/4/2025), terdapat galian C yang di duga ilegal, tepatnya berada di Desa Gowok Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Galian tersebut letaknya cukup dekat dengan pemukiman dan perkebunan milik warga. Sehingga cukup membuat dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan warga desa tersebut.

Selain lahan, juga terdapat kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c tersebut, seperti terjadi perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain. Apalagi saat ini sudah masuk musim tak menentu kadang hujan kadang juga panas, yang mana dengan adanya aktivitas tambang galian C tersebut, maka dapat menyebabkan dampak longsor bahkan banjir bagi lahan milik warga setempat.

Baca Juga :  Lapor Kapolri, Aparat Penegak Hukum Polres Kendal Diduga Memback Up Adanya Aktivitas Judi Togel di Wilayah Kabupaten Kendal

Dalam pantauan awak media di lapangan, terdapat sejumlah alat berat yang di gunakan untuk tambang galian C tersebut, yakni berupa excavator yang di duga bahan bakar yang di gunakan untuk menjalankan excavator tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Di temukan pula beberapa Truk Dump yang di gunakan untuk mengangkut hasil galian tanah tersebut.

Baca Juga :  Gerindra Sumut Rayakan Natal dan Tahun Baru bersama Warga Tangguk Bongkar Medan Denai

Saat di konfirmasi kepada seseorang yang berada di lokasi, dirinya menuturkan bahwa Tambang tersebut merupakan milik seseorang berinisial R tersebut, dapat di simpulkan bahwa Tambang tersebut tidak mempunyai ijin/ilegal.

Baca Juga :  Gara-Gara Anak Usil, Orang Tua Jadi Korban Penganiayaan, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Dengan Humanis

Oleh karena itu, dengan adanya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum Setempat, baik Polres Kendal bahkan ditreskrimsus Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas dengan menutup Tambang Galian C tersebut, jangan sampai di biarkan dan akan membawa dampak yang lebih besar untuk warga sekitar nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, BRI Region 6 melaksanakan upacara bendera yang berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh semangat kebangsaan. Kegiatan yang diikuti…