Lensa Mata Medan – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) H Dhody Thahir bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah menurut hukum, siap kembali perjuangkan aspirasi masyarakat.
“Tuduhan bahwa saya sebagai mafia tanah maupun pelaku pemalsuan surat tanah tidak benar,” demikian disampaikan dia dalam keterangan pers di ruang Fraksi Golkar DPRD Sumut, Jumat (16/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan rasa syukur karena dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat setelah menjalani proses hukum selama kurang lebih dua bulan.
“Alhamdulillah, saya mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas segala pertolongan dan perlindungan-Nya, sehingga saya dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat. Saya juga bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan penetapan saya sebagai tersangka tidak sah menurut hukum,” ujar Dhody.
Kembali Dekat dengan Masyarakat, di balik proses hukum yang dijalaninya, Dhody mengaku menyadari bahwa situasi tersebut membuatnya tidak leluasa menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Secara khusus, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut V yang meliputi Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
“Saya tidak menyimpan dendam. Justru saya mendoakan semoga Allah SWT memberikan kesehatan, umur yang berkah, serta membukakan hati dan pikiran semua pihak agar senantiasa berada di jalan yang benar,” ujarnya.












