Lensa Mata Nias Selatan – Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Desa Bawoganowo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara tentang dugaan penyelewengan Dana Desa Bawoganowo TA. 2020-2023 (Dumas 2024) dan dugaan penyelewengan Dana Desa TA. 2024 (Dumas 2025) yang tertuju di Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan jadi sorotan publik di beberapa media.
Dikutip dari Bintasara.com (01-05-2025), bahwa laporan Dumas tersebut telah dilaporkan di Inspektorat dan Kejari Nias Selatan pada Tahun 2024 dengan nomor “144/03/BPD-IV/2024. Perihal pengaduan indikasi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2020 sampai 2023. Namun, sampai saat ini belum ada pemeriksaan atau penindakkan lebih lanjut terkait laporan yang telah di terima oleh Kejari Nisel,” tulisnya.
Sehingga Masyarakat Desa Bawoganowo kembali melaporkan Dumas dugaan Penyelewengan Dana Desa TA. 2024 di Kejari Nias Selatan pada Rabu (30-04-2025) lalu.
“Hal yang sama juga di ketahui telah terjadi pada penggunaan APBDes 2024, yang mana penggunaan APBDes tidak tepat sasaran. Oleh perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Bawoganowo kembali melaporkan dugaan penyelewengan (penggelapan) APBDes tersebut di Kejari Nisel pada tanggal 30 April 2025 dan sekaligus mempertanyakan laporan sebelumnya,” tulis Bintasara.com
Kepala Desa Bawoganowo menyampaikan bahwa hal tersebut telah selesai dan dikembalikan di Inspektorat Nias Selatan.
“Udh selesai pak di inspektorat nisel. Kita udh kembalikan pengembalian. Mohon maaf Pak sy td bawa jln anak” balas Kades Bawoganowo kepada Tim Redaksi Bintasara.com via WhatsApp.
Saat awak media Lensamata.id mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp pada Kamis (01-05-2025) terkait apa dan kapan pengembaliannya?, Kades Bawoganowo hanya membaca dan enggan memberikan tanggapan.
Saat dikonfirmasi dengan Kepala Inspektorat Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., melalui via WhatsApp pada Jumat (02-05-2025) tentang Dumas Desa Bawoganowo TA. 2020-2023 dan pernyataan Kades Bawoganowo tentang pengembalian di Inspektorat Nisel,” Amsarno mengatakan bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti.
“Pagi pak,
1. Terkait Dumas Desa Bawoganowo Kec. Toma Telah terbit LHA Inspektorat No: 700.1.2.1/66/ITDA/2024.
2. LHA telah disampaikan ke Kades utk ditindaklanjuti dan hal tsb, telah ditindaklanjuti Kades bersama Kaur Keuangan.
3. Tim Tindaklanjuti saat ini sedang menilai hal yg telah di tindaklanjuti oleh Kades dengan kaur keuangan Desa Bawoganowo.
4. Dan hasil tindaklanjuti akan kami rampungkan sebagai bahan laporan.
Demikian kami sampaikan. Tks,” tulisnya, Sabtu (03-05-2025).
Ketika ditanyakan, apa saja tindak lanjut “pengembalian di Inspektorat Nisel” yang dinyatakan oleh Kades Bawoganowo?
Amsarno membalas: “Mungkin termasuk penyetoran pajak yg menjadi temuan utk di bayarkannya. Jadi lebih pastinya Tim tindaklanjut yg akan rampungkan di laporan nantinya. Tks,” tulisnya.
Lanjut, ketika ditanyakan lagi, apakah pihak Inspektorat Nisel menemukan adanya indikasi korupsi di Desa Bawoganowo selain penyetoran pajak?
Amsarno mengatakan: “Indikasi korupsi ada dan itulah yg harus ditindaklanjuti dengan melakukan pengembalian ke kas negara/daerah/desa,” tulisnya.
Saat ditanyakan, Seberapa besar kerugian negara yang sudah ditemukan oleh pihak Inspektorat di Desa tersebut, dan apakah hal tersebut telah dikembalikan ke kas negara/daerah/desa?
Balas Amsarno: “Kita tunggu hasil laporan Tim tindaklanjut,” pungkasnya.











