Uncategorized

Dibantah Kasatgas, Daly Mulyana Kembali Bawa KPK, BPK Diminta Audit Proyek 80 Miliar di PT KIM Medan

1111
×

Dibantah Kasatgas, Daly Mulyana Kembali Bawa KPK, BPK Diminta Audit Proyek 80 Miliar di PT KIM Medan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Statemen pembangunan proyek Distribusi Jaringan dan Reservoir di PT Kawasan Industri Modern (KIM) Medan telah dibantah keterlibatan KPK. Kasatgas Korsup KPK Marulitua Manurung mengaku Tim KPK tidak masuk dalam hal teknis pembangunan dan pengawasan atas proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT KIM ataupun pihak-pihak yang terkait.

Namun lagi-lagi kepada awak media, Dirut PT KIM Medan Daly Mulyana membawa nama Lembaga Anti Rasuah itu. Dalam konfirmasi wartawan, Sabtu (28/5/2023) pimpinan perusahaan plat merah itu mengirimkan pdf Press Release tertanggal 28 November 2022 berjudul Press Release Proyek Infrastruktur Air Bersih di Kawasan Industri Medan Sebagai Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Penyelesaian Penggunaan Air Tanah dengan KPK RI.

Dalam Press Release yang diterima wartawan via Whatsapp Daly Mulyana itu disebutkan, Rapat Koordinasi 23 November 2022 KPK RI dan Satgas Tim Terpadu Air Bawah Tanah (Satgas ABT) wujud penegakan hukum pelarangan perusahaan atau tenant menggunakan ABT di Kawasan Industri Medan dan larangan penarikan retribusi daerah dari ABT sesuai PP No. 142/2015 Tentang Kawasan Industri.

Disebutkan juga dalam press release itu, KPK meminta Satgas ABT yang diketuai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut bersama Asosiasi Perusahan KIM melakukan pendataan kebutuhan air dan Satgas ABT telah mengumpulkan data kebutuhan air perusahaan di KIM sebanyak 1 juta meter kubik untuk memenuhi 417 perusahaan di kawasan tersebut.

Disebutkan juga, berdasarkan hal itu KPK meminta pada PT KIM melakukan langkah luar biasa untuk memenuhi kebutuhan air bagi perusahaan di KIM. Lalu PT KIM melalukan pembangunan Water Threatment Plant Tahap 2 dengan menambah kapasitas 500.000 meter kubik perbulan yang dijanjikan beroperasi Bulan April 2023.

PT KIM juga mengaku membangun Reservoir (Penampungan dan Jaringan Distribusi) ke tenant lalu penyediaan air yang dilakukan PT Dana Reksa (Persero) bekerjasama dengan SPAM Binjai dengan kapasitas 700.000 meter kubik perbulan ditambah penyediaan dari Perumda Tirtanadi dengan kapasitas 200.000 meter kubik perbulan.

Press Release bernomor S-902331 A/CEOF/COS/1122 yang diteken Manager Sekretaris Perusahaan PT KIM Mini Herawaty itu, kembali menyampaikan, PT KIM melaksanakan arahan KPK untuk air tanah yang dikelola langsung perusahaan plat merah itu sebagai cadangan dengan kapasitas 300.000 meter kubik perbulan yang mengacu Bab III Persiapan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Tekhnis Pembangunan Kawasan Industri.

Dalam press release disebutkan PT KIM merupakan anak perusahaan PT Danareksa Persero yang memegang saham 59 persen, Pemerintah RI pemegang 1 saham seri A (Dwiwarna), Pemprov Sumut memegang 30 persen saham dan Pemko Medan 10 persen saham.

Daly Mulyana dalam jawaban konfirmasi ke wartawan atas bantahan KPK yang tak masuk dalam teknis proyek penyediaan air menjawab KPK hanya sebagai pengawas program pelarangan Air Bawah Tanah.

“Betul Pak, yg saya sampaikan KPK sebagai pengawas program Pelarangan Air Bawah Tanah, yg dilakukan oleh para tenant. Nah peran KPK disampaikan dalam press release tersebut,” jawabnya via Whatsapp.

Disinggung aksi pelarangan jurnalis dalam melakukan liputan yang dilakukan Security di Proyek Nindya Karya di Jalan Sulawesi KIM I, Daly Mulyana berdalih kebijakan kontraktor dalam melihat pekerjaan harus menyampaikan permohonan.

“Sejauh yg saya tahu ada kebijakan dari kontraktor, kalau kita ingin melihat proyek, harus menyampaikan permohonan, kemudian dijadwalkan dan disiapkan alat2 pengamannya. Karena kalau sudah masuk lingkungan proyek, keselamatan menjadi tanggung jawab kontraktor,” katanya.

Sementara, Petinggi PT Nindya Karya Rian Pamungkas berkali-kali dikonfirmasi wartawan, atas tak nampaknya plank proyek, pelarangan liputan di lokasi proyek, progres selesai pekerjaan, hingga berita ini diturunkan tak menanggapi wartawan.

Baca Juga :  Wabup Tutup Perkemahan Raimuna Cabang Deli Serdang

BPK DIMINTA AUDIT PROYEK DI KIM

Proyek senilai 80 miliar di PT KIM itu diharapkan mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lembaga pengawas penggunaan uang negara itu diminta melakukan audit perencanaan, proses kontrak dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan air untuk perusahaan di Kawasan Industri Medan itu.

“BPK RI kami harap melakukan audit investigasi atas perencanaan, proses kontrak dan pelaksanaan proyek pengadaan air untuk perusahaan yang ada di Kawasan Industri yang dikelola PT KIM tersebut,” tegas Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) R Gultom SH, Senin (29/5/2023) di Medan.

Alumni Fakultas Hukum UISU Medan ini, mensinyalir, ada yang tak beres mulai dari perencanaan, proses pemberian pekerjaan Jaringan Distribusi dan Reservoir senilai Rp. 60 Miliar dari PT KIM ke PT Nindya Karya yang infonya adalah berpola Penunjukan Langsung (PL) serta proses pekerjaan yang infonya akan selesai pada 31 Mei 2023 ini tapi fakta di lapangan tak ada plank proyek dan terindikasi tak akan selesai sesuai tenggat waktu.

Press Release yang disampaikan Manager Sekretaris Perusahaan PT KIM Mini Herawaty yang akan mengoperasikan penyediaan air ke perusahaan di KIM pada April 2023 juga diduga tak terbukti karena hingga Akhir Mei ini juga pekerjaan itu belum tuntas.

“Statemen di press release November 2022 akan beroperasi April 2023 tapi nyatanya mana? Hingga Akhir Mei ini belum ada faktanya. Jangan main main dengan janji. Harusnya yang menyampaikan statemen malu dan mengundurkan diri saja dari perusahaan milik pemerintah itu,” tegasnya.

R Gultom SH juga meminta KPK RI melakukan klarifikasi LHKPN Daly Mulyana periodik tahun 2022 serta bekerjasama dengan PPATK melacak transaksi perbankan pejabat pengambil kebijakan proyek di PT KIM guna mendeteksi dan mengatasi hal hal yang tak diinginkan berakibat kerugian keuangan perusahaan plat merah itu.

Disebutkannya, pelaporan LHKPN Daly Mulyana pada 21 Februari 2023 periodik 2022 yang masih menyebutkan menjabat Direktur Keuangan, SDM dan Umum dengan Unit Kerja Wakil Pimpinan PT KIM patut dipertanyakan tentang kapan jabatan Dirut PT KIM dipegang Daly Mulyana.

Soal tak ada respon atas dugaan pelarangan wartawan melakukan liputan di proyek Reservoir dikerjakan PT Nindya Karya di Jalan Sulawesi KIM I yang tak ada resfek para pejabat KIM padahal diduga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, amat disayangkan R Gultom SH dan menyarankan wartawan melaporkan ke Menteri BUMN, Dirut Danareksa, Gubsu dan Walikota Medan serta kalau tak mendapatkan respon juga diharapkan dibawa ke ranah hukum.

“Pelarangan wartawan melipuut ke lokasi proyek, amat disayangkan. Saran saya laporkan ke Menteri BUMN, Bos Danareksa Persero, Gubsu dan Walikota Medan. Kalau tak ada tindakan, sebaiknya wartawan menempuh jalur hukum,” saran R Gultom SH.

KPK BANTAH

Diberitakan sebelumnya, statemen Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi program pembangunan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah berbiaya 80 miliar yang disampaikan Dirut PT Kawasan Industri Modern (KIM) Medan Daly Mulyana dibantah Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Marulitua Manurung.

Pegawai lembaga antirasuah ini kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023) mengatakan, Tim KPK tidak masuk dalam hal teknis pembangunan dan pengawasan atas proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT KIM ataupun pihak-pihak yang terkait.

Dalam tanggapan daring yang disampaikan melalui pesan Whatsappnya, Marulitua merinci, salah satu tugas KPK adalah melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengambilan dan penggunaan air tanah oleh sejumlah perusahaan industri di kawasan industri medan (KIM) yang sudah terjadi dalam beberapa tahun, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kota Medan, manajemen PT KIM dan Asperkim, agar dihasilkan solusi terkait permasalahan tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  KPK Sita Rp 48,5 Miliar Dalam Perkara Bupati Labuhan Batu Erik Atrada Ritonga

Dituliskannya, sesuai dengan hasil koordinasi dan berita acara kesepakatan tanggal 17 Maret 2022 dan 23 November 2022, manajemen PT KIM sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya menyediakan infrastruktur berupa instalasi pengolahan air untuk memenuhi kebutuhan air bagi perusahaan industri dan juga memastikan perusahaan industri tidak melakukan pengambilan air tanah, sebagaimana Pasal 39 ayat 1 PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/371/KPTS/2022 juga telah membentuk tim terpadu dalam rangka mendukung upaya penertiban pengambilan air tanah oleh perusahaan industri di kawasan industri Medan,” rincinya.

Dia menerangkan, Kementerian Perindustrian juga telah menegaskan kembali perihal larangan pemakaian air bawah tanah oleh perusahaan industri melalui Surat Nomor B/248/KPAAI.3/PWI.IV/2022 tanggal 14 April 2022 kepada seluruh pengelola kawasan industri.

Sesuai dengan berita acara, lanjutnya, Tim KPK bertugas untuk berkoordinasi dan memonitor terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak untuk memastikan berhentinya pengambilan air bawah tanah secara tidak sah dalam kerangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Tim KPK tidak masuk dalam hal teknis pembangunan dan pengawasan atas proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT KIM ataupun pihak-pihak yang terkait,” tegasnya.

HARTA DALY MULYANA NAIK 1,7 MILIAR DI TAHUN 2022

Di penelusuran wartawan atas kekayaan Dirut PT KIM Daly Mulyana dalam elkhpn.kpk.go.id, terlihat total harta pejabat BUMN ini di LHKPN periodik 2022 naik Rp. 1.776.721.852 dibanding total hartanya di tahun 2021.

Di LHKPN Daly Mulyana yang disampaikan pada 21 Februari 2023, total hartanya Rp. 13.683.647.828,-, sedangkan dibanding total hartanya di tahun 2021 Rp. 11.906.925.976,- maka harta Dirut PT KIM yang dalam LHKPN nya masih tertulis jabatan Direktur Keuangan, SDM dan Umum dan Unit kerja Wakil Pimpinan PT KIM Medan itu hartanya naik 14,92 persen.

Dalam laporan di LHKPN periodik tahun 2022 itu Daly Mulyana menjabarkan hartanya terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp. 9.400.000.000,- yang tersebar di 18 lokasi di Jakarta, Sumedang, Bandung dan Garut. Nilai Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.358.000.000,-.

Selanjutnya, Daly Mulyana memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 100.000.000,-, Kas dan Setara Kas senilai Rp 2.458.291.928,- ditambah Harta Lainnya senilai Rp 607.355.900. Dalam laporan kekayaannya itu total harta Daly Mulyana dipotong Hutang senilai Rp 240.000.000, Total Harta Kekayaan adalah Rp 13.683.647.828,-.

CATUT NAMA KPK

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) dan Reserver menggelontor dana PT Kawasan Industri Modern (KIM) Medan senilai Rp. 80 Miliar. Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dibawa bawa dalam proyek ini.

Dua pejabat PT KIM Medan, yakni Direktur Utama Daly Mulyana dan Plt Manajer Pengelolaan Lingkungan dan Infrastruktur menyebut, Komisi Anti Rasuah pimpinan Firli Bahuri mengawasi dan salah satu dasar terealisasinya proyek pembangunan dan pemanfaatan ABT dan reserver di Kawasan Industri ini.

Daly Mulyana pada wartawan, Jumat (26/5/2023) mengaku, pelaksanaan program Pembangunan dan Pemanfaatan ABT dan Resever di KIM diawasi oleh KPK.

Dia lalu mendelegasikan ke Plt Manager Pengelolaan Lingkungan dan Infrastruktur Taufik Akbar menjawab proses mega proyek PT KIM ini. “Hari ini jadwal saya padat Pak. Ada rapat dekom. Untuk detailnya Bapak bisa kontak Pak Taufik, beliau bisa memberi keterangan terkait penggunaan ABT, aturan pelarangannya, dan rencana pengganti ABT. Pelaksanaan programnya diawasi oleh KPK,” tulisnya di laman Whatsapp menjawab permintaan konfirmasi wartawan.

Baca Juga :  Cegah Politik Uang Pemilu 2024, KPK Kampanyekan ‘Hajar Serangan Fajar'

Sementara, Taufik Akbar dalam tanggapan daring di Whatsapp nya menjelaskan, Dasar hukum dan landasan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumur Air Bawah Tanah PT KIM adalah, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

Dikatakannya, Permen tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. “Permen tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri,” tulisnya menjawab wartawan atas kritik Pengamat Lingkungan Hidup Indra Guwan yang mengatakan Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) yang di kelola oleh PT KIM bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 30 Tahun 2020. tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

Dalam statemennya, Jumat (26/5/2023) Indra Guwan mengatakan, Amanat Pemerintahan yang ditegaskan dalam Permen Nomor : 30 Tahun 2020 Tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri (KPI), disebutkan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perindustrian berwenang menetapkan kriteria teknis KPI yang menetapkan pengelola kawasan industri menyediakan air baku untuk pelaku industri di KIM, bukan air bersih yang bersumber dari Air Bawah Tanah (ABT).

Kembali ke Taufik Akbar, Pejabat PT KIM Medan ini melanjutkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

“Permenperin 30/2020 ini diperuntukkan kepada pemerintah daerah yang ingin mengajukan wilayahnya menjadi wilayah peruntukan industri sesuai tata ruang nasional yang telah ditetapkan oleh PP 26/2008,” terangnya masih via pesan Whatsapp.

Dia juga mengatakan, pembangunan dan pemanfaatan ABT di KIM berdasarkan, Rapat Koordinasi Penyelesaian Pemakaian Air Bawah Tanah yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Direktorat Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kota Medan, PT Kawasan Industri Medan dan Asosiasi Perusahaan KIM tanggal 17 Maret 2022 dan 23 November 2023.

“Pada dua rapat tersebut, KPK menyampaikan arahan kepada PT KIM untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam penyediaan air bersih kepada tenant di Kawasan Industri Medan, salah satunya pembangunan dan pemanfaatan sumur ABT oleh pengelola kawasan sesuai dengan Permenperin 40/2016 dan ditegaskan kembali melalui Surat Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan Dan Akses Industri Internasional Nomor B1284/KPAII.3/PWI/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Larangan Pemakaian Air Bawah Tanah Perusahaan Industri di Dalam Kawasan Industri,” urainya.

Namun dalam menyebutkan nilai proyek pembangunan dan pemanfaatan air di KIM Medan terjadi perbedaan keterangan antara Daly Mulyana dan Taufik Akbar. Daly Mulyana menyebutkan proyek pembangunan Waste Water Threatment Plant/ WWTP yang dikerjakan PT Nindya Karya bernilai hampir 60 miliar.

“Itu pembangunan reservoar (WWTP,red) dan jaringan Pak, nilainya hampir 60 milyar,” jawab Daly Mulyana kepada wartawan.

Sedangkan Taufik Akbar dalam wawancara offline di ruang kerjanya, Jumat (26/5/2023) siang menjelaskan, proyek pembangunan dalam pemanfaatan ABT untuk back up kebutuhan air di Tenant di KIM Medan menggelontorkan dana Rp. 80 miliar dengan rincian pembangunan Reserver Rp. 60 miliar dan pembangunan pemanfaatan ABT yang lain senilai Rp. 20 miliar.

“Pembangunan Reserver Rp. 60 miliar, pembangunan pemanfaatan ABT lain Rp. 20 miliar. Proyek ini sebagai back up penyediaan air untuk tenant-tenant yang ada di Kawasan Industri Modern dengan kapasitas 300.000 meter kubik air perbulan. Kami juga telah menjalin kerjasama pembelian air curah di SPAM Bingai,” jelasnya ditemui di ruang kerjanya. (LM/An)

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…