Scroll untuk baca artikel
News

Diduga Ada Aliran Dana Fiktif Yang Ditemukan BPK di BPBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2023, Namun Baru di Laporkan di Tahun 2024. Ada Apa?

733
×

Diduga Ada Aliran Dana Fiktif Yang Ditemukan BPK di BPBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2023, Namun Baru di Laporkan di Tahun 2024. Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Wonosobo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah mengungkap adanya penyimpangan dalam wilayah BPBD Kabupaten Wonosobo.

Aliran Dana Fiktif tersebut, diduga di temukan pada tahun 2023, Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut baru di laporkan di tahun 2024.

Majelis tuntutan ganti rugi majelis internal itu nanti kami melihat porsi ppkskpd bendahara orangnya yaitu institusi itu didalamnya ada struktur yang bertanggung jawab ya ketiga ini pengguna anggaran ppkskpd itu verifikator bendahara itu yang mengelola PPKSKPD (pengguna anggaran) keuangan ya aliranya kemana aja, ini kami sedang proses ke MTGR .

MTGR (majelis tuntutan ganti rugi) artinya mereka harus memberikan jaminan ke negara senilai yang di jamin kan sampai batas waktu yang telah di janjikan selama 2 tahun, kalau 2 tahun gak selesai, itu kami cairkan misalkan sertifikat tanah yang untuk jaminan dan kalaupun nanti itu sisa akan kami kembalikan ke yang bersangkutan,tetapi kalau yang bersangkutan tidak bersedia ya kami lepas tangan ini kan proses di internal itupun kalau itu mau ya kalau gak mau ya gak apa apa yang penting tujuan kita itu baik, untuk bisa menyelesaikan ya namun kalau gak ada itikat baik ya proses ya dilakukan oleh Tim penyelesaian kerugian daerah (TPKAD)

Baca Juga :  Spanduk Foto Caleg Terpasang di Alat Berat Proyek Pembangunan Jalan, Diduga Ajang Manfaat Untuk Kampanye

“Dan karena itu sudah terjadi kerugian negara dan kamipun juga di panggil BPK dan saat ini inspektorat sedang berproses. Dan masalah kerugian ini tidak bisa di kurangi angkanya berapan ya itu yang harus di ganti,”
ujar Iwan Widayanto, Senin(22/7).

Baca Juga :  Pemkot Gelar Upacara HGN 2023 dan HUT PGRI ke 78 Tahun Kota Subulussalam

“Nanti kami melihat porsi ppkskpd bendahara orangnya ya itu institusi itu didalamnya ada struktur yang bertanggung jawab ya ketiga ini pengguna anggaran bpkskpd itu verifikator bendahara itu yang mengelola keuangan ya aliranya kemana aja, ini kami sedang proses ke MTGR ,dan MTGR (mejelis tuntutan ganti rugi) artinya mereka harus memberikan jaminan ke negara senilai yang di jamin kan sampai batas waktu yang telah di janjikan selama 2 tahun, kalau 2 tahun gak selesai itu kami cairkan misalkan sertifikat tanah yang untuk jaminan dan kalaupun nanti itu sisa akan kami kembalikan ke yang bersangkutan, tetapi kalau yang bersangkutan tidak bersedia ya kami lepas tangan ini kan proses di internal itupun kalau itu mau ya kalau gak mau ya gak apa apa yang penting tujuan kita itu baik, untuk bisa menyelesaikan ya namun kalau gak ada itikat baik ya dari aph pun bisa di proses. Dan karena itu sudah terjadi kerugian negara dan kamipun juga di panggil BPK dan saat ini inspektorat sedang berproses,” lanjutnya.

Baca Juga :  Rudy Eduar Mantan Dosen Usella Terpilih Sebagai Ketua RT 04 RW 01 Kel. Kota Baru Lahat

“Dan masalah kerugian ini tidak bisa di kurangi angkanya berapan ya itu yang harus di ganti,” ujar iwan widayanto.

Menurut Andi Prasetyo, ketua LSM Suara Abdi Bangsa, terkait penemuan BPK tahun 2023 “harus di tindak sesuai hukum yang berlaku jangan hanya mengembalikan saja permasalahan selesai, jadi tidak ada efek jera bagi yang melakukan korupsi,” ujar Andi Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *