Scroll untuk baca artikel
News

Diduga Aktivitas Penambangan Ilegal di Desa Karangrau-Banyumas Tidak Kantongi Izin

1678
×

Diduga Aktivitas Penambangan Ilegal di Desa Karangrau-Banyumas Tidak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Banyumas – Indonesia darurat pertambangan ilegal. Isu menjamurnya pertambangan ilegal di buktikan oleh tim awak media saat berada di wilayah Banyumas tepatnya yang berlokasi di Jl. Nasional 10, Dsn. Karangrau Satu, Ds. Karangrau, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah pada Jum’at (03/11/2023) menurut penuturan dari pihak yang bertanggung jawab di tambang tersebut dirinya menyebut bahwa telah atensi Pihak Aparat Penegak Hukum Setempat.

Baca Juga :  Lapor Bapak Kapolres, Galian C di Boja Kendal Tanahnya Dijual Diduga Ilegal, Yang Backup Siapa?

Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusungkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

Baca Juga :  Viral Diduga Oknum Anggota TNI PJL Yang Masih Aktif Ngangsu Solar Subsidi, Denpom Harus Bertindak Tegas

Hal tersebut menjadi upaya pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal yang saat ini menjadi buah bibir publik. Untuk itu, kami mendesak untuk melakukan pengecekan dan evaluasi, dan juga kami mendesak semua penambang Galian C yang tidak berizin harus dihentikan operasionalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Aceh Besar – Ketua MPW Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr Taqwaddin, menegaskan bahwa ICMI harus mampu menjadi kekuatan intelektual sekaligus tumpuan masyarakat dalam menggerakkan kemajuan Aceh…