Dari konfirmasi di lapangan diduga tambang tanah tersebut digunakan untuk di perjual belikan. Dalam pantauan di lapangan, aktivitas penambangan tersebut tidak memenuhi syarat penambangan, adapun alat yang digunakan seadanya tanpa di sertai keamanan bagi para pekerja.
Saat di konfirmasi dengan penanggung jawab diduga tambang tersebut belum memiliki ijin, namun dirinya mengaku bahwa sudah atensi pihak kepolisian setempat, yaitu Polsek Banyumas.
Bagi pelaku penambang ilegal, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Adapun bagi penadah, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.












