Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Diduga Diancam Parang, Hamidi Sebut Pukul Anak Pensiunan Polisi sebagai Bentuk Pembelaan Diri

41
×

Diduga Diancam Parang, Hamidi Sebut Pukul Anak Pensiunan Polisi sebagai Bentuk Pembelaan Diri

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Baturaja – Hamidi, warga desa penyandingan kecamatan sosoh buay rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), propinsi Sumatra selatan memenuhi undangan klarifikasi di Polsek Sosoh Buay Rayap pada Senin tgl . (26/10/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat, S.H., Hamidi memberikan keterangan terkait laporan seorang pensiunan polisi berinisial S, yang melaporkannya atas dugaan penganiayaan yang di tuduhkan nya.

Pihak Hamidi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan upaya membela diri setelah diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Dan clurit

Kuasa hukum Hamidi, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) di lahan milik Hamidi yang disebut merupakan tanah hibah dari orang tua kandungnya.

Saat kejadian, Hamidi bersama sekitar 14 orang, termasuk sejumlah perangkat desa, tengah makan siang di lokasi kejadian tersebut.

Tiba-tiba, seorang operator alat berat (beko) berinisial M bersama keneknya berlari ke arah rombongan sambil berteriak meminta pertolongan.

Baca Juga :  Warga Polaman Mijen di Gemparkan Penemuan Bayi Hanyut di Sungai

Menurut Rahmat, dari kejauhan terlihat dua orang yang kemudian diketahui sebagai Sumari dan anak kandungnya mengejar M dan keneknya sambil membawa senjata tajam jenis parang.

“Karena jaraknya sudah sangat dekat, sekitar satu meter, klien kami refleks berdiri untuk menghalau mereka agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Hamidi Alami Luka di Tangan

Rahmat menjelaskan, saat berusaha menghalau ancaman tersebut, Hamidi terdesak mundur hingga terpeleset.

Akibatnya, beberapa jari tangan kirinya mengalami luka robek.

Pada Senin (26/10/2026), Hamidi juga menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya.

Menurut pihak kuasa hukum, luka tersebut mulai mengering karena kejadian telah berlangsung beberapa hari sebelumnya.

Dalam situasi yang disebut penuh tekanan akibat ancaman parang, Hamidi kemudian mengambil sepotong kayu yang berada di dekatnya.

Kayu itu dipukulkan ke arah tangan anak Sumari hingga parang yang dipegangnya terlepas.

Baca Juga :  SADIS!!! Seorang Pemuda Tega Bunuh Balita Lantaran Kesal Dengan Orang Tua Korban

Setelah parang terlepas dan Hamidi kembali berdiri, kedua orang tersebut disebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Pihak Hamidi menyebut sejumlah parang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), yakni satu bilah parang, sebelah sepatu, dan satu unit telepon genggam merek Oppo.

Barang-barang tersebut, menurut Rahmat, telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Hamidi juga membuat laporan balik terkait dugaan pengancaman dan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembelaan Terpaksa

Rahmat meminta agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kronologi dan kondisi yang dialami kliennya saat kejadian.

Ia menilai tindakan Hamidi perlu dikaji dalam konteks dugaan pembelaan diri, termasuk dengan mempertimbangkan unsur niat, kesengajaan, dan perbuatan yang terjadi.

“Klien kami berada dalam kondisi yang menurut kami merupakan bentuk pembelaan terpaksa. Karena itu, perkara ini harus dilihat secara utuh, termasuk ancaman yang diduga dialami sebelum tindakan tersebut terjadi,” ujar Rahmat.

Baca Juga :  Masyarakat, LSM dan Jurnalis di Kabupaten OKU Menggelar Aksi di Polres OKU Terkait LP Jalan Ditempat

Ia juga merujuk pada ketentuan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, penerapan ketentuan hukum dalam perkara ini harus mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyelidikan.

Selain laporan terkait dugaan pengancaman, pihak Hamidi juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas dugaan perusakan tanaman yang tumbuh di lahan milik kliennya apabila tidak tercapai penyelesaian secara kekeluargaan.

Di akhir keterangannya, pihak Hamidi menyampaikan apresiasi kepada Kapolres OKU dan Kapolsek Sosoh Buay Rayap atas pelayanan kepolisian yang diberikan.

Mereka berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif, dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai peristiwa tersebut masih berdasarkan penjelasan pihak Hamidi dan kuasa hukumnya.

Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara utuh kronologi serta peran masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *