Scroll untuk baca artikel
News

Diduga ISS Tak Patuh Aturan Soal LHKPN, Direktur LBH Marhaenis Sumut : Patut Diduga Ada Sesuatu, APH Diminta Disiplin Tangani Perkara

1613
×

Diduga ISS Tak Patuh Aturan Soal LHKPN, Direktur LBH Marhaenis Sumut : Patut Diduga Ada Sesuatu, APH Diminta Disiplin Tangani Perkara

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – ISS mantan Kadisdik Batubara yang kini telah menjabat sebagai Kadis Kominfo Sumut diduga tidak patuh terhadap peraturan sebagai pejabat penyelenggara negara dikarenakan tidak melaporkan LHKPN-nya periode 2020-2021 pada waktu menjabat sebagai Kadisdik di Kabupaten Batubara.

Tak hanya soal LHKPN, pada tahun 2023 lalu ISS telah dilaporkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara perihal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara Tahun 2020-2021 ke PTSP Kejati Sumut pada Senin (28/8/2023) lalu.

Menanggapi hal itu, Direktur LBH Marhaenis Sumut Makmur Sardion Malau, SH mengatakan sebagai pejabat negara harus lapor secara periodik dan di negara ini semua orang patut diduga korupsi makanya disebut ada laporan LHKPN untuk mencegah naiknya harta kekayaan dengan tidak wajar.

“Pejabat negara harus lapor secara periodik dan di negara ini semua orang patut diduga korupsi makanya disebut ada laporan LHKPN untuk mencegah naiknya harta kekayaan seseorang itu secara tidak wajar, kalau tidak patuh memberikan laporan patut diduga ada sesuatu”, ujar Makmur, Jum’at (7/6/2024).

“Dengan tidak melaporkan LHKPN nya dimasa jabatannya, yang orang gak patuh gimana si dengan peraturan, bagaimana pejabat tidak patuh dengan peraturan?kan itu harus periodik atau berkala melaporkan,” lanjut Makmur.

Soal laporan dugaan korupsi ISS, Makmur mengatakan agar aparat penegak hukum jangan terlalu lama menetapkan tersangka.

“Apa kira-kira yang melatarbelakangi kok hampir setahun belum naik status orang, jangan juga orang kalau gak salah jadi dikerjain, tapi kalau memang salah segera ditetapkan statusnya biar bisa di bawa kepengadilan untuk disidangkan persoalannya dan mendapatkan hukuman yang sepatutnya, kalau orang yang gak salah jangan digantung-gantung takutnya dijadikan ATM,”

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Makmur Sardion Malau, SH juga mengkritik dan memberikan saran kepada Aparat Penegak Hukum agar disiplin dalam menangani perkara dan jangan menggantung status orang tersebut.

“Untuk aparat penegak hukum supaya disiplin menangani perkara jangan membuat orang itu gantung statusnya, jadi rakyat menilai hukumnya berjalan, dan orang yang kena gak salah dilepas atau dikeluarkan SP3 nya,” tutupnya.

Mengingat laporan dugaan korupsi dan LHKPN ISS, KPK RI harus turun untuk memeriksa harta kekayaan dari ISS yang merupakan Kadis Kominfo Sumut saat ini.

Sebelumnya diberitakan, Dilaporkan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Batubara, ISS Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara yang sekarang menjabat Kadis Kominfo Sumut ternyata tak laporkan LHKPN nya sejak menjabat sebagai Kadis Pendidikan Batubara mulai dari Tahun 2019 sampai akhir jabatannya Tahun 2022.

Data tersebut didapat dari laman resmi LHKPN KPK RI pada Kamis (23/5/2024).

Saat dikonfirmasi terkait tak dilaporkan LHKPN nya Tahun 2019-2021 melalui pesan Whatsappnya pada Kamis (23/5/2024), ISS hanya menjawab lagi menunaikan ibadah haji tanpa berkomentar apapun perihal yang ditanyakan hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga :  Diduga Terima Uang Rp 30 Juta, Oknum Jaksa Kejari Medan Diperiksa Pengawasan Kejati Sumut

“Sayo lg menunaikan ibadah haji ncekku..maaf yoo, Sebentar masuk waktu sholat mahrib ncek..skr jam di madinah pk 18.58 kalau di kito pk 22.58 wib,” ujarnya.

Dilansir dari media online metrorakyat.com, pada 2023 lalu ISS telah dilaporkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara perihal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara Tahun 2020-2021 ke PTSP Kejati Sumut pada Senin (28/8/2023) lalu.

Koordinator Kompi Batubara M. Syafii pada waktu itu mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa.

Dimana mantan Kadisdik itu merangkap semua jabatan sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.10.848.214.017.

Selain itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.

“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang melibatkan ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut,” tegasnya.

Selain Kompi, puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) juga menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut, pada Kamis (12/10/2023) lalu.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima UP Rp 2 M Lebih Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

Tak hanya kegiatan 57 item proyek saja, massa dari Rumban Sumut juga menyebutkan adanya anggaran fiktif pada perjalanan dinas yang diduga dilakukan ISS ketika menjabat sebagai Kadis Pendidikan.

Ada juga dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 198.000.000. padahal kita tau, tahun itu mengalami pandemi Covid-19 dan pemerintah kabupaten Batu Bara melakukan lockdown, sehingga kami menduga anggaran perjalanan dinas tersebut adalah fiktif,” tegasnya dalam aksi unjuk rasa di depan gedung kejati sumut beberapa waktu lalu.

Kasi Pidsus Kejari Batubara Jackson saat dikonfirmasi pada Selasa (16/4) lalu menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS sudah naik ke tingkat Penyidikan.

“Sudah naik tahap penyidikan,” ujar jackson.

Sebelum naik ke Penyedikan, ISS sudah dimintai keterangan sampai 3 kali dalam Penyelidikan.

“Belum dipanggil dalam dik tapi sudah di mintai keterangannya dalam lid,” tambahnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat di konfirmasi pada Senin (29/4) lalu terkait perkembangan laporan dugaan korupsi yang melibatkan ISS menyampaikan bahwa prosesnya masih berjalan di Kejari Batubara.

“Utk proses sejauh ini berjalan di Kejari, Dan setiap perkembangan telah diinfo kejari melalui kasi intel,” ujar juru bicara Kejati Sumut ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *