Scroll untuk baca artikel

News

Diduga Terima Uang Rp 30 Juta, Oknum Jaksa Kejari Medan Diperiksa Pengawasan Kejati Sumut

374
×

Diduga Terima Uang Rp 30 Juta, Oknum Jaksa Kejari Medan Diperiksa Pengawasan Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa oknum Jaksa Kejari Medan berinisial SN pada Maret 2026 lalu terkait dugaan penerimaan uang Rp 30 Juta untuk penangguhan penanganan dari Terdakwa Junita Sihombing.

Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH kepada media pada Rabu (08/4/2026).

“Dri bulan maret sesuai dgn sprint dri Kajatisu,” kata Rizaldi.

Rizaldi menyampaikan bahwa masalah tersebut masih dalam proses pemeriksaaan, dan jika Jaksa SN terbukti menerima uang akan dikenakan sanksi ringan hingga berat.

“Jika terbukti bisa dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat, ini kan msh proses pmeriksaan blm ada kesimpulan.,” tegas Rizaldi.

Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Medan Valentino dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya juga mengatakan bahwa Jaksa SN sudah diproses di pengawasan Kejati Sumut namun tidak mengetahui jadwal pemeriksaannya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Menang! Prapid Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Rp.50,4 M Ditolak

“Ybs sdh di proses di pengawasan kejati, Kalo itu saya blm dpt jadwal pemeriksaan nya,” ucap valentino dalam pesan whatsappnya.

Berbeda dengan Kajari Medan yang enggan membalas konfirmasi wartawan melalui pesan whatsappnya meskipun terlihat centang dua.

Diketahui, mantan Jaksa di Kejari Tapsel Jovi Andrea Bachtiar melalui akun media sosial tiktok miliknya @sahabatjusticia yang diunggah pada Selasa (07/4/2026) menuding bahwa Jaksa berinisial SN di Kejari Medan meminta dan menerima uang kurang lebih Rp 30 Juta untuk penanganan perkara terdakwa atasnama Junita Sihombing untuk penangguhan penahanan oleh terdakwa.

“Melalui video ini saya Jovi Andrea Bachtiar, saya menghimbau Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar agar memerintahkan Asintel untuk melakukan PAM SDO Jaksa SN pada Kejaksaan Negeri Medan sempat meminta dan menerima sejumlah uang total kurang lebih hampir Rp 30 Juta dar penanganan perkara terdakwa atasnama Junita Sihombing yang dimohonkan terdakwa yang mana terdakwa di dakwa melanggar UU ITE di dalam pembuatan video postingan di akun sosial medianya,” ucap Jovi dalam narasi videonya.

Baca Juga :  Polres Pesisir Barat Terima Kunjungan Supervisi Setum Polda Lampung

Jovi juga mengatakan bahwa ia juga memiliki buktinya. Jovi menghimbau agar Kajati Sumut Harli Siregar agar melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa tersebut dilakukan pemeriksaan secara internal di pengawasan dan meminta hukuman disiplin hingga pencopotan jabatan Jaksa.

“Saya menghimbau agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaaan secara internal melalui Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar yang bersangkutan direkomendasikan selanjutnya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung di Jakarta agar dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan jabatan Jaksa selama dua atau tiga tahun,” kata Jovi.

Baca Juga :  Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara Penganiayaan Dari Kejari Gunungsitoli

Jovi juga bersedia menjadi saksi atas penerimaan uang tersebut dan meminta kepada Jaksa SN untuk mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa Junita Sihombing.

“Saya siap apabila diperiksa sebagai saksi yang mana yang bersangkutan kebetulan saya yang meminta Jaksa SN untuk mengembalikan total uang senilai Rp 25 Juta dari Rp 30 Juta yang diterimanya pada penanganan perkara yang diterimanya dari terdakwa Junita Sihombing ,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *