Lensa Mata Nias Selatan – Alokasi kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pemerintah kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 diduga sejumlah honorer siluman lolos seleksi.
Seleksi PPPK Paruh Waktu seolah-olah menjadi oase/tempat bagi para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Sayangnya, peluang mereka memperbaiki nasib lewat seleksi PPPK Paruh Waktu berpotensi dibajak oleh kemunculan honorer siluman.
Honorer siluman biasanya disebut sebagai orang yang tidak pernah melaksanakan tugas, tetapi nama mereka tercantum dalam sistem sebagai tenaga honorer yang aktif.
Informasi yang dimiliki mendapati bahwa di SD Negeri 076708 Tanoniko’o Kecamatan Gomo, bahwa inisial SJHH, jabatan sebagai Operator Layanan Operasional di sekolah tersebut, lolos sebagai peserta PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2025.
Sementara, diketahui dari salah satu narasumber yang identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa inisial SJHH/ honorer siluman itu, tidak pernah melihat keberadaannya di SDN 076708 Tanoniko’o.
Dari hasil investigasi, diduga bahwa honorer siluman berinisial SJHH tersebut adalah keponakan kandung dari Kepala Sekolah itu sendiri.
Selain itu, setelah di kroscek pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SDN 076708 Tanoniko’o, Kamis (18/09/2025), tidak terlihat nama Operator Sekolah di sekolah tersebut atau belum tervalidasi sama sekali di sistem.
Sementara dari hasil konfirmasi dengan Kepala Sekolah SDN 076708 Tanoniko’o Kecamatan Gomo, Baziduhu Lase, mengatakan bahwa inisial SJHH tersebut berstatus sebagai Operator Sekolah nya di sekolah tersebut.
“Terimakasih Pak 🙏 Kl atas nama Syukur itu Pak itu OPERATOR SEKOLAH (OPS) saya,” tulisnya via chat Whatsapp pada Senin (15/09/2025).
Untuk diketahui, bahwa perbedaan utama antara tenaga honor sekolah dan operator sekolah terletak pada tugas dan status mereka. Tenaga honorer adalah istilah umum untuk tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk sekolah, tanpa status PNS, sedangkan operator sekolah adalah salah satu posisi spesifik di dalam tenaga honorer yang tugas utamanya adalah mengelola dan memasukkan data sekolah dan siswa ke dalam sistem Dapodik.
Sanksi bagi manipulasi data honorer, baik di rumah atau di mana pun, bisa berupa sanksi pidana dan administratif. Pelaku dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal tentang pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 263 dan 264, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 atau 8 tahun, tergantung jenis dokumennya. Selain itu, kelulusan sebagai PPPK akan dibatalkan dan ada potensi kerugian materiil serta rusaknya integritas.
Sanksi Pidana:
Pemalsuan Dokumen:
Pelaku yang membuat atau menggunakan dokumen palsu (misalnya SK honorer fiktif) bisa diancam dengan pidana penjara sesuai Pasal 263 KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pemalsuan Akta Otentik:
Jika yang dipalsukan adalah akta otentik atau dokumen resmi lainnya, ancaman hukumnya lebih berat berdasarkan Pasal 264 KUHP, yaitu pidana penjara maksimal 8 tahun.
Sanksi Administratif:
Pembatalan Kelulusan:
Jika terbukti melakukan manipulasi data untuk seleksi PPPK, kelulusan yang bersangkutan akan dibatalkan.
Merusak Integritas:
Manipulasi data dapat merusak integritas individu dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Potensi Kerugian:
Perusahaan atau lembaga dapat dirugikan secara material akibat penipuan yang menggunakan dokumen palsu, terutama dalam kasus-kasus besar seperti perbankan dan investasi.
Contoh Kasus Manipulasi Data Honorer
SK Honorer Fiktif:
Pemalsuan SK honorer untuk menambah masa kerja atau menciptakan pengalaman kerja yang tidak ada.
Data Tidak Sesuai:
Memberikan keterangan yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan persyaratan dalam proses pendaftaran.
Pentingnya Kejujuran:
Pentingnya Integritas:
Penting untuk selalu jujur dan tidak memanipulasi data, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan orang lain.
Dampak Jangka Panjang:
Manipulasi data dapat menghambat akses pekerjaan dan hak sosial di masa depan karena adanya rekam jejak hukum.








