Scroll untuk baca artikel

News

Diduga Pegawai Kejari Nias Selatan Larang Wartawan Ambil Foto Proyek Pembangunan Rumdis Pengadilan Negeri Gunung Sitoli di Telukdalam

7385
×

Diduga Pegawai Kejari Nias Selatan Larang Wartawan Ambil Foto Proyek Pembangunan Rumdis Pengadilan Negeri Gunung Sitoli di Telukdalam

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan || Menelisik soal pembangunan proyek pembangunan rumah dinas Pengadilan Negeri Gunung Sitoli APBD DAU 2023 yang diduga ada indikasi fiktif yang berada di belakang kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan menjadi halangan wartawan untuk mengambil gambar di lokasi pembangunan tersebut.

Pasalnya, saat wartawan dari media lensamata.id ingin mengambil gambar pada Sabtu (21/10/2023) lalu tidak diperbolehkan oleh yang diduga salah satu pegawai yang berada di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Mirisnya lagi, gambar yang ingin diambil di belakang kantor dan bukan didalam kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang menjadi suatu tanda tanya besar mengapa hal itu bisa terjadi.

Baca Juga :  Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan Periode 2026–2028

Dari pantauan media, terlihat ada juga pembangunan yang berada di lokasi halaman Kejaksaan Negeri Selatan yang tidak terlihat papan informasi.

Pengakuan yang diduga dari salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan bahwa yang harus masuk kekantor harus ada surat ijin ke pimpinan dan memang ada prosedur dari pusat.

Baca Juga :  Lapdu Dugaan Korupsi DD Dao-dao Zanuwo Idano Tae di Kejari Nias Selatan akan Ditindaklanjuti Inspektorat pada Januari 2026

“Setiap yang masuk harus ada ijin kepimpinan, ada prosedurnya dari pusat. Itu SOP nya memang”, ujarnya dengan lantang.

Hal ini sungguh bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana Instusi Kejaksaan merupakan Lembaga Negara yang membidangi Hukum.

Saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, Senin (23/10/2023) lalu terkait pelarangan mengambil gambar proyek pembangunan rumah dinas pengadilan negeri gunung sitoli di telukdalam tepatnya di belakang kantor Kejari Nias Selatan tak memberikan komentar apapun.

Baca Juga :  LHP Dana Desa Hilisalawa TA 2020-2021 Telah Terbit, Kejari Nias Selatan Masih Belum Tahu Hasilnya

Senada dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH saat dimintai tanggapan mengenai hal itu pada Rabu (25/10/2023) mengatakan cuma miss komunikasi.

“Siapa yang melarang, miss komunikasi kali”, ujar yos melalui pesan Whatsapp. (LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Kota Gunungsitoli meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan…