Lensa Mata Nias Selatan – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias resmi melaporkan dugaan korupsi pada proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (26/01/2026).
Laporan pengaduan (Lapdu) tersebut fokus pada kualitas proyek pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan, standar dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Hal tersebut diketahui oleh beberapa awak media pada Rabu (21/01/2026) lalu setelah melakukan investigasi di lapangan, yang mana ada 3 bangunan ruang kelas siswa yang telah selesai dikerjakan dan menunggu untuk diserahterimakan menurut informasi dari salah satu pekerja.
Dari pantauan, tampak pada 3 bangunan yang telah siap tersebut, tanpak dinding setiap bangunan retak, sambungan fondasi dengan dinding tampak terpisah/putus. Dan diduga bahan atau material bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan bestek.
Menanggapi dugaan temuan tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias, Pendi Waruwu dan Pidar Ndruru resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat di Kejari Nias Selatan pada Senin (26/01/2026), agar pihak Kejaksaan dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan.
“Kami sebagai pelapor meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar laporan pengaduan ini dapat ditindaklanjuti untuk memastikan adanya penyimpangan. Dan kami juga berharap agar pihak Kejaksaan Nias Selatan dapat memberikan kami surat pemberitahuan terkait tindak lanjut laporan kami ini,” ujar Pendi Waruwu kepada Lensamata.id usai menyerahkan laporan pengaduan di Kejari Nias Selatan.
Sementara saat dikonfirmasi dengan Kepala Sekolah SDN 071185 Lolowau melalui via panggilan selular dengan nomor 0852XXXXXX49, diduga terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan dengan memberikan alasan, sementara saat itu awak media sedang berada di lokasi proyek tersebut Rabu (21/01/2026).
Untuk diketahui bahwa nilai pagu anggaran proyek tersebut berasal dari APBN TA 2025 sebesar Rp2.279.646.114,-
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek revitalisasi itu meliputi yakni: rehabilitasi 10 ruang kelas dan 1 ruang kantor, pembangunan 3 ruang kelas baru, pembangunan 3 unit rumah dinas baru, serta pembangunan 1 unit ruang UKS.










