Lensa Mata Nias Selatan – Laporan pengaduan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias di Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) pada Kamis (20/11/2025) tentang Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2020-2024 Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara kini akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Nias Selatan pada Januari 2026.
Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Nias Selatan Edmond E. Purba, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan pengaduan (Lapdu) Dao-dao Zanuwo Idano Tae telah ditindaklanjuti ke pihak Inspektorat Nias Selatan.
“Laporan pengaduan itu telah kita teruskan di Inspektorat Nias Selatan pada Kamis 27 November lalu untuk dilakukan audit oleh Inspektorat, dengan nomor surat: B-107/L.2.30/Bek.1/11/2025,” terang Billy kepada Lensamata.id saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Selanjutnya, pada Senin (29/12/2025) di ruang kerjanya, Inspektur Nias Selatan Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti pada Januari tahun 2026 mendatang.
“Sudah kita terima tanggal 2 Desember 2025. Jadi, kalau sesuai dengan proses perkembangannya, kita tela’ah dulu, mungkin nanti kita akan lakukan pemanggilan pelapor dulu. Saya sampaikan kenapa ini agak terlambat? Satu dulu, karena keterbatasan auditor kita disini, mungkin kalau dalam minggu ini tidak mungkin lagi, mungkin awal tahun nanti kita jadwalkan. Jadi, kalau memang nanti tim audit mengatakan ini diaudit maka kita naikkan untuk diaudit,” pungkas Amsarno.
Melalui media ini pihak pelapor, Pidar Ndruru dan Pendi Waruwu mengapresiasi atas perkembangan/tindaklanjut dari laporan pengaduan tersebut di Kejari Nias Selatan melalui Inspektorat Nias Selatan.
“Kami sebagai pelapor mengapresiasi atas kinerja dari Pihak Kejari dan Inspektorat Nias Selatan yang mana bahwa laporan pengaduan kami akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Nias Selatan pada bulan Januari ini. Semoga Inspektorat Nias Selatan dapat segera mengaudit laporan kami tesebut menimbang hal ini telah diakui oleh Camat dan Ketua BPD setempat bahwa LPJ pada Tahun Anggaran 2023 belum terealisasi 100%,” ungkap salah seorang Pelapor kepada Lensamata.id pada Kamis (01/01/2026).
Lanjut Pelapor menjelaskan bahwa “LPJ yang belum terealisasi tersebut adalah salah satunya fisik pembangunan jalan desa yang belum selesai kurang lebih 150 meter lagi, dan Kepala Desa telah berjanji di hadapan masyarakat akan menyelesaikannya sebelum tanggal 25 Desember 2025, itupun dinyatakan dalam surat tertulis yang dibubuhi materai sepuluh ribu, namun hingga sekarang belum juga dilaksanakan oleh Kepala Desa ungkap narasumber,” terang Pelapor.
“Kami berharap kepada pihak Inspektorat Nias Selatan untuk dapat segera melakukan audit di Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae demi menegakkan keadilan bagi masayarakat Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae,” tandas Pelapor.
Sebelumnyanya diberitakan bahwa Kejari Nias Selatan Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi DD Dao-dao Zanuwo Idano Tae, Inspektorat Bungkam
👇👇👇











