Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Guru dan Komite SDN 078356 Hilitobara Laporkan Kasek, Ini Jawaban Kejari Nias Selatan

4639
×

Guru dan Komite SDN 078356 Hilitobara Laporkan Kasek, Ini Jawaban Kejari Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Kepala Sekolah (Kasek) SDN 078356 Hilitobara, Maria Delima Duha, S.Pd., resmi telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA. 2023 di Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu, (28/01/2024).

Menurut informasi yang diperoleh awak media, bahwa Kasek SDN Hilitobara telah dilaporkan oleh Guru-Guru di sekolahnya, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun GTT dan Komite Sekolah SDN 078356 Hilitobara ke Kejari Nias Selatan, Rabu, tanggal 10 Januari 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi dengan seorang Guru yang enggan disebutkan namanya, melalui via telepon seluler, Jum’at, 26/01/2024 kemarin, membenarkan bahwa Kepala Sekolah SDN 078356 Hilitobara resmi telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Baca Juga :  Tim Tekab Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Amankan 3 Pelaku Pencurian

“Benar, kita sudah laporkan hal ini ke Kejari Nias Selatan, pada hari Rabu yang lalu, tanggal 10 Januari Tahun 2024, para Guru dan Komite Sekolah telah tandatangani laporan pengaduan tersebut,” terangnya.

Adapun laporan pengaduan tersebut terhadap Kasek SDN 078356, yakni diduga:
1. Kasek tidak membayarkan Gaji/honor GTT sejak bulan September sampai Desember TA. 2023.

2. Pelaksanaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2023 tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
Pengelolaan dana yang dimaksud, mulai dari perencanaan sampai ke pertanggungjawaban Dana BOS TA. 2023, bahwa Kasek tidak melibatkan beberapa pihak-pihak yang terkait, baik itu orang tua siswa/i, Komite Sekolah, Guru-Guru maupun Pegawai di SDN Hilitobara. Selain itu, bahwa sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut, tidak sesuai dengan laporan dan pertanggungjawaban Dana BOS, misalnya, laporan ATK Guru, gedung sekolah, papan tulis, meja, kursi, penerangan (lampu) dalam kelas, dan termasuk toilet yang tidak layak.

Baca Juga :  TLHP TA. 2020-2021 Desa Hilisalawa Masuk ke Tahap Penyelidikan, Ini Penjelasan dari Kejari Nias Selatan

3. Manajemen kepemimpinan Kasek tidak sesuai dengan tupoksi Kepala sekolah. Manajemen yang dimaksud adalah, bahwa sejak bulan Januari sampai Desember 2023, Kasek tidak membuat dan memberikan SK pembagian tugas kepada GTT. Selain itu, bahwa sejak Kasek menjabat sebagai pemimpin di sekolah tersebut pada Tahun 2020, Kasek tidak pernah membuat/mengeluarkan SKP kepada Guru PNS, dan juga tidak pernah menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan oleh Guru PNS. Selanjutnya, Penilaian untuk kinerja PNS tidak pernah dikerjakan oleh Kasek. Dan, yang paling sedihnya, untuk menambah keterampilan anak sekolah, kegiatan Ekstrakurikuler di sekolah tersebut tidak terlaksana, seperti kegiatan Pramuka, kegiatan Belajar Tambahan, bahkan siswa/i tidak pernah diikutsertakan dalam kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Baca Juga :  Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Kejari Nias Selatan Diduga Ada Kejanggalan

Di tempat terpisah, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait perkembangan laporan pengaduan tersebut, Kajari Nias Selatan melalui Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., menjawab dengan singkat.

“Oke bg, Mksh,” balasnya via pesan WhatsApp (27/01/2024) sekira Pukul 12.56 WIB siang.

Sementara, saat dikonfirmasi dengan Kepala Sekolah SDN 078356 Hilitobara, Maria Deilma Duha, S.Pd. melalui via WhatsApp (08522347xxxx), Sabtu, 27/01/2024 sekira Pukul 14:56 WIB, Kepala sekolah hanya membaca pesan tersebut dan tak berkomentar apa-apa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *