Scroll untuk baca artikel

News

Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Belum Datang Penuhi Panggilan Penyidik Kejatisu

271
×

Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Belum Datang Penuhi Panggilan Penyidik Kejatisu

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Hingga saat ini Kedua Anggota Komisi 3 DPRD Medan inisial DRS dan GL belum tampak hadir ke Gedung Kejati Sumatera Utara, Kamis (21/08/25).

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi kepada wartawan di Halaman Kantor Kejatisu, menyebutkan bahwa keduanya memang dijadwalkan hadir sekitar pukul 09.30 Wib, namun hingga saat ini belum hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu.

Pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Kedua anggota Komisi 3 DPRD Medan ini belum memberitahukan ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik Kejatisu.

Baca Juga :  Buka Pra Musrenbang, Kajati Sumut : Optimalisasi Perencanaan untuk Penegakan Hukum yang Humanis dan Modern

“Belum ada konfirmasi dari keduanya, namun kita tunggulah sampai berakhirnya jam kerja,” kata Husairi.

Sambung Husairi, Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan ulang jika tidak hadir untuk dimintai keterangan dugaan pemerasan terhadap beberapa pengusaha di Medan.

Baca Juga :  Luhkum di SMK N 2 Medan, Kejati Sumut Edukasi Siswa Mengenali Hukum dan Menjauhi Hukuman

“Namun bila sore nanti tak hadir juga, kita akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk permintaan keterangan sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *