Scroll untuk baca artikel
News

Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa R Ditolak, Masyarakat Apresiasi Putusan Sela P N Tanjungbalai 

436
×

Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa R Ditolak, Masyarakat Apresiasi Putusan Sela P N Tanjungbalai 

Sebarkan artikel ini

 

 

 

 

Lensa Mata.id.  Tanjungbalai,

Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Rahmadi Selasa ( 28/7/25) dalam Eksepsi tersebut Hakim P N Tanjungbalai menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Rahmadi.

 

 

 

 

Hal tersebut pun diapresiasi oleh beberapa kalangan masyarakat Kota Tanjungbalai yang menginginkan Kota Tanjungbalai bersih dari berbagai macam bentuk Narkoba ataupun Zat Adiktif lainnya salah seorang masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengapresiasi langkah berani yang diambil oleh Hakim P N Kota Tanjungbalai ” Saya mengapresiasi langkah yang telah diambil P N Kota Tanjungbalai dan kami mendukung penuh Saudara Rahmadi dihukum seberat beratnya.” Ketika dimintai pendapatnya dijalan Julius Usman, Kamis ( 31/7/25).

Baca Juga :  Kajati Sumut Usulkan Perkara Dari Toba Samosir Dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis

 

 

 

 

Dan selanjutnya dengan penolakan ini, kasus akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi atau pembuktian. Penasehat hukum Rahmadi kemungkinan besar akan terus melakukan upaya pembelaan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah atau mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Juga :  Walikota Medan : Pengaktifan Poskamling Efektif Jaga Ketertiban dan Keamanan

 

Penolakan eksepsi penasehat hukum dapat disebabkan beberapa faktor, seperti kurangnya bukti, ketidaksesuaian prosedur, atau kekurangan alasan hukum.

 

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu telah memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Rahmadi tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Jelang HUT RI Ke 80 Polsek TBS Sambangi Warga 

 

Kasus ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya akan menentukan nasib terdakwa Rahmadi. Penasehat hukum Rahmadi akan terus berjuang untuk membela kliennya, sementara jaksa penuntut umum akan terus berusaha untuk membuktikan dakwaan mereka.

 

Penulis: Maulana Juang Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *