Scroll untuk baca artikel
News

Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa R Ditolak, Masyarakat Apresiasi Putusan Sela P N Tanjungbalai 

344
×

Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa R Ditolak, Masyarakat Apresiasi Putusan Sela P N Tanjungbalai 

Sebarkan artikel ini

 

 

 

 

Lensa Mata.id.  Tanjungbalai,

Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Rahmadi Selasa ( 28/7/25) dalam Eksepsi tersebut Hakim P N Tanjungbalai menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Rahmadi.

 

 

 

 

Hal tersebut pun diapresiasi oleh beberapa kalangan masyarakat Kota Tanjungbalai yang menginginkan Kota Tanjungbalai bersih dari berbagai macam bentuk Narkoba ataupun Zat Adiktif lainnya salah seorang masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengapresiasi langkah berani yang diambil oleh Hakim P N Kota Tanjungbalai ” Saya mengapresiasi langkah yang telah diambil P N Kota Tanjungbalai dan kami mendukung penuh Saudara Rahmadi dihukum seberat beratnya.” Ketika dimintai pendapatnya dijalan Julius Usman, Kamis ( 31/7/25).

Baca Juga :  Jaksa Agung RI: “Keterampilan Menembak Menjadi Modal Dasar Insan Adhyaksa dalam Menjaga Kewenangan Penggunaan Senjata Api”

 

 

 

 

Dan selanjutnya dengan penolakan ini, kasus akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi atau pembuktian. Penasehat hukum Rahmadi kemungkinan besar akan terus melakukan upaya pembelaan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah atau mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Juga :  Kadis PMDPPA dan KB Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringatan Hari Desa Nasional

 

Penolakan eksepsi penasehat hukum dapat disebabkan beberapa faktor, seperti kurangnya bukti, ketidaksesuaian prosedur, atau kekurangan alasan hukum.

 

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu telah memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Rahmadi tidak dapat diterima.

Baca Juga :  PMK Sumber Waras Diduga Buang Limbah Sembarangan, LSM Petisi : DLH Harus Turun

 

Kasus ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya akan menentukan nasib terdakwa Rahmadi. Penasehat hukum Rahmadi akan terus berjuang untuk membela kliennya, sementara jaksa penuntut umum akan terus berusaha untuk membuktikan dakwaan mereka.

 

Penulis: Maulana Juang Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan– Sebagai bentuk tertib administrasi, Pengurus Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) periode 2024-2026, menunjuk Zainul Abdi Nasution sebagai Plt Ketua, menggantikan Muhammad Said yang mengundurkan diri sebagai Plt…