Scroll untuk baca artikel
News

Empat Anak Buah Menhub Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan

1345
×

Empat Anak Buah Menhub Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, Rabu (10/01/2024).

Keempat orang saksi yang diperiksa tersebut para pejabat di Kementerian Perubungan.

Pejabat Kemenhub yang diperiksa tersebut masing-masing SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2015 s/d 2017.

Baca Juga :  Diduga Terima Dana 40 Milyar, Anggota BPK RI Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 s/d 2020.

AH selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

DR selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara perkeretapian tersebut ” terang Ketut.

Baca Juga :  Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas Masyarakat, Ini 5 Kereta Api Favorit Keberangkatan Daop 2 Bandung

Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung sebelumnya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (3/10/2023) mengungkapkan mudus operandi dugaan korupsinya para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi.

Baca Juga :  Ratusan Tim Relawan dan Simpatisan BSA Giat Kampanye di Gedung AMT Beringin

“Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara,” ujar Kuntadi.

Kejagung menyebutkan bila perkara ini baru tahap awal yaitu penyidikan umum. Dalam perkara awal ini jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang akan dikembangkan lebih lanjut ke siapa pihak yang bertanggung jawab serta dugaan kerugian negaranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Aceh Besar – Ketua MPW Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr Taqwaddin, menegaskan bahwa ICMI harus mampu menjadi kekuatan intelektual sekaligus tumpuan masyarakat dalam menggerakkan kemajuan Aceh…