Scroll untuk baca artikel
News

Empat Anak Buah Menhub Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan

1375
×

Empat Anak Buah Menhub Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, Rabu (10/01/2024).

Keempat orang saksi yang diperiksa tersebut para pejabat di Kementerian Perubungan.

Pejabat Kemenhub yang diperiksa tersebut masing-masing SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2015 s/d 2017.

Baca Juga :  Transaksi Kripto Turun 33%, tapi Investor Bertambah: Pasar RI Masih Menjanjikan?

HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 s/d 2020.

AH selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

DR selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara perkeretapian tersebut ” terang Ketut.

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Tingkatkan Pengamanan Dikantor KPU Jelang Pilkada Tahun 2024

Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung sebelumnya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (3/10/2023) mengungkapkan mudus operandi dugaan korupsinya para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi.

“Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara,” ujar Kuntadi.

Baca Juga :  Buka Dialog Kebangsaan, Kapolda Maluku Harap Pemilu Berjalan Sejuk, Aman dan Damai

Kejagung menyebutkan bila perkara ini baru tahap awal yaitu penyidikan umum. Dalam perkara awal ini jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang akan dikembangkan lebih lanjut ke siapa pihak yang bertanggung jawab serta dugaan kerugian negaranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *