Scroll untuk baca artikel

News

Empat Anak Buah Menhub Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan

1249
×

Empat Anak Buah Menhub Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, Rabu (10/01/2024).

Keempat orang saksi yang diperiksa tersebut para pejabat di Kementerian Perubungan.

Pejabat Kemenhub yang diperiksa tersebut masing-masing SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2015 s/d 2017.

Baca Juga :  Edison Tamba Apresiasi Kinerja Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dalam Berantas Korupsi di Indonesia

HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 s/d 2020.

AH selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

DR selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara perkeretapian tersebut ” terang Ketut.

Baca Juga :  Akhirnya Pemko Tanjungbalai dan DPRD Setujui Penyerahan Hibah Tanah Kepada Balai POM dan BNNK 

Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung sebelumnya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (3/10/2023) mengungkapkan mudus operandi dugaan korupsinya para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung Menerima Kunjungan Mahasiswa President University Dalam Rangka Law School Visit

“Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara,” ujar Kuntadi.

Kejagung menyebutkan bila perkara ini baru tahap awal yaitu penyidikan umum. Dalam perkara awal ini jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang akan dikembangkan lebih lanjut ke siapa pihak yang bertanggung jawab serta dugaan kerugian negaranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *